Polsek Delitua Amankan 3 Tersangka Kasus Pencurian, 2 Diantaranya Penadah

Sebarkan:
DELITUA | Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua akhirnya berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Modus Bongkar Rumah milik Junita Teresia Boru Berutu (30) warga Jalan Jaya Tani, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, yang terjadi pada Kamis 25 Juni 2020.

Tersangka adalah Herdiansyah alias Edin (19) warga Jalan Jaya Tani Ujung Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, bertindak sebagai pelaku.

Ema Ginting (31) warga Jalan Pintu Air IV Gang Satu Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor dan Vera Br Tarigan (32), warga yang sama dan keduanya sebagai penadah.

Kejadian ini berawal saat korban mendapat telepon dari pacarnya bahwa rumah korban telah dimasuki oleh pencuri dimana keadaan pintu samping korban terbuka dan barang-barang korban berserakan. Kemudian korban Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Delitua.

Setelah menerima laporan kejadian pembongkaran rumah korban, akhirnya petugas olah TKP dan melakukan penyelidikan.

Pada Selasa 30 Juni 2020, petugas mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Herdiansyah. Mendapat informasi itu maka, petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting dan Panit II Ipda Elia Karo-karo bergerak dan bersama dengan keluarga korban menangkap tersangka Herdiansyah.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ema ginting dan Vera Br.Tarigan yang merupakan sebagai penadah barang curian.

Dari tersangka Ema Ginting polisi juga mengamankan barang bukti 1 cincin perak. Kemudian, petugas Polsek Delitua melakukan pengembangan kepada tersangka Yogi, namun belum berhasil.

Setelah diamankan di Polsek Delitua, tersangka Herdiansyah alis Edin mengakui melakukan pencurian bersama dengan tersangka Yogi di rumah korban yang sedang kosong dan masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel lobang angin pintu samping kemudian mengambil barang barang milik korban lewat pintu samping.

Kepada petugas, tersangka juga menerangkan hasil curiannya itu berupa 1 buah cincin perak dijual kepada Ema br Ginting serta 1 unit TV seharga dan 1 unit helm dijual kepada Vera.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan ketiga tersangka kasus pencurian dengan modus bongkar rumah tersebut.

"Tiga orang tersangka sudah diamankan ke Mapolsek Delitua. Satu lagi atas nama Yogi masih dalam pengejaran," ujar AKP Zulkifli Harahap. (Jassa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini