Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Sebarkan:
SERGAI | Petugas Satuan Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja dengan cara direbus dan dibakar dari pengungkapan sejumlah kasus, Rabu (8/7/2020).

Acara pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di halaman Satuan Narkoba Polres Sergai dan disaksikan KasatNarkoba AKP Herison Manullang, Kbo Narkoba Iptu Hotang Robertus, Kuasa Hukum Yudi SH, serta Jaksa Lusiana Verawati Siregar.

Barang Bukti Narkotika yang dimusnakan yakni 140,32 gram sabu dari tersangka Zul Amri (30) dan Irvan Harahap (24) dimusnahkan dengan cara direbus dan 53,74 gram Narkotika jenis ganja dari tersangka Badrun alias Ilun (42) dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan kedua barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh ketiga tersangka yang dihadirkan dalam kegiatan ini.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP Manullang mengatakan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan merupakan tindak lanjut dari penangkapan tersangka pada bulan Juni lalu.

"Barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika sabu dengan berat keseluruhan 140,32 gram sabu dengan direbus dan 53,74 gram daun ganja dengan cara dibakar. Pemusnahan tersebut dengan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Sei Rampah," ungkap Manulang. (HR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini