Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu Mabar

Sebarkan:

BELAWAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan meringkus pengedar sabu, Azhar (33) di Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Dari tangan tersangka yang menetap di Jalan Pulau Ambon Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 20,69 gram serta sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Juriadi Sembiring, Rabu (22/7), mengatakan, penangkapan tersangka informasi dari masyarakat. Selama ini tersangka telah mengedar sabu di kawasan Mabar, lantas pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.

"Setelah kita lidik di lapangan, kita ketahui ciri-ciri tersangka. Saya bersama anggota langsung memimpin penagkapan tersangka," katanya.

Penangkapan tersebut, lanjut Juriadi, berlangsung dengan menyetop tersangka saat melintas di lokasi. Saat tersangka dihentikan sedang di atas sepeda motor, berusaha kabur. Akhirnya berhasil ditangkap, setelah digeledah ditemukan sabu di kaos kakinya.


"Tersangka sudah kita amankan, dari pengakuannya barang itu dibelinya dari salah satu bandar yang masih kita target. Berkas tersangka akan segera kita kirim ke JPU," jelas Kasat Narkoba. (MU-1).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini