PH Husen Keberatan, 2 Saksi Kunci 'Diajari' Oknum Polsek Medan Timur

Sebarkan:


MEDAN | Sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 25 butir dengan terdakwa Husen Syukri, Rabu petang (22/7/2020) berlangsung 'panas' di ruang sidang Cakra 2 PN Medan.

Kedua saksi kunci Tri Utari (28) dan M Amin (terdakwa pada berkas terpisah) yang didengarkan keterangannya secara video conference (online) tampak tidak lugas menjawab pertanyaan tim penasihat hukum (PH) terdakwa.

Tim PH terdakwa dimotori Arizal beberapa kali menyampaikan keberatan dan menegur seseorang yang terdengar seperti mengajari kedua saksi kunci yang berada di sel tahanan sementara Polsek Medan Timur.

“Itu yang di samping jangan diajar-ajari,” hardik Arizal. 

Berbeda di BAP

Fakta mencengangkan terungkap di persidangan, kedua saksi yang lebih dulu dibekuk jajaran Polsek Medan Timur, Rabu dini hari (4/3/2020) sekira pukul 03.00 WIB di pinggiran Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia mengaju tidak jujur memberikan keterangan ketika diperiksa (DI-BAP) di Mapolsek Medan Timur.

“Kami tidak jujur di BAP pak,” ujar Tri Utari di hadapan majelis hakim diketuai Syafril Batubara.

Sontak hal tersebut pun menimbulkan pertanyaan besar bagi majelis hakim dan tim PH terdakwa Husen Syukri.

“Kami takut pak hakim,” jawab Tri Utari menjawab pertanyaan hakim ketua Syafril Batubara.

PH terdakwa, Arizal mencecar saksi dengan keterangannya di BAP. Ia (Tri Utari-red) dihubungi Teguh (DP0) pukul 03.00 WIB untuk memesan ekstasi. Namun di persidangan saksi menerangkan peristiwanya pukul 23.00 WIB. 

Saksi Tri Utari kemudian menguraikan bahwa dirinya dihubungi Teguh sebanyak 3 kali. Pertama, tanggal 3 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 WIB dan pukul 23.00 WIB. Terakhir tertanggal 44 Maret 2020  sekira pukul 01.00 WIB.

“Saudara saksi mengatakan kenal dengan terdakwa Husen kurang lebih 10 tahun. Saksi sadar tidak dalam BAP saudara, pada tanggal 23 Maret 2020 di poin 19. Berdasarkan keterangan saudara di BAP ini, saudara belum mengenal sama sekali dengan terdakwa Husen. Jadi benar tidak keterangan saksi di poin 19 ini,” tanya anggota PH terdakwa lainnya, Jon Efendi Simamora.

Saksi kemudian menimpali bahwa dirinya hanya membenarkan kata-kata saksi Amin yakni sudah mengenal terdakwa Husen Syukri sejak 2010 lalu. Artinya, saksi Tri Utari lebih lama mengenal terdakwa ketimbang saksi M Amin.

Muncul BAP Lainnya

Fakta mencengangkan lainnya ketika mendengarkan keterangan M Yamin (29) sebagai saksi. PH terdakwa, Arizal mempertanyakan keterangan saksi pada 2 BAP lainnya yakni tertanggal 23 dan 27 masing-masing di bulan Maret 2020.

Saksi M Amin justeru ikutan heran mengapa ada 2 BAP lainnya tersebut. Sebab dirinya hanya di-BAP tertanggal 5 Maret 2020 di Polsek Medan Timur.

“Ini saya bacakan keterangan saksi Amin di BAP pada poin 16, pada tanggal 4 Maret 2020. Kami bertiga didatangi polisi berpakaian preman. Pertanyaan saya, kami bertiga itu, selain Amin dan Tri Utari siapa lagi,” tanya Arizal. Saksi kemudian membantah isi BAP tersebut. Sebab dirinya ketika itu hanya bersama saksi Tri Utami.

Saksi juga membantah isi BAP tentang penerimaan ke-25 butir ekstasi tersebut bukan di pinggiran Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia. Melainkan di kediaman terdakwa Husen.

Anehnya di bagian lain saksi menyatakan keterangannya di BAP sudah benar. Hal itu yang membuat tim PH terdakwa berulang kali menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.. Kedua saksi yang berada di sel tahanan Polsek Medan Timur tersebut diduga tidak lepas memberikan keterangan dan memohon agar mereka dihadirkan langsung di arena sidang.

"Mohon maaf Yang Mulia. Kedua saksi belum bisa dibawa ke persidangan karena informasi dari Polsek Medan Timur menyebutkan salah seorang tahanan diduga kuat terinfeksi Covid-19," timpal JPU Chandra Naibaho. Sidang akhirnya dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Husen Syukri. (RbS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini