Pemko Padangsidimpuan Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah

Sebarkan:
Ilustrasi Belajar di Rumah.
PADANGSIDIMPUAN | Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan kembali memperpanjang masa belajar dirumah.

Hal ini mengacu pada Surat edaran Wali Kota Padangsidimpuan Nomor: 421/3243/2020, tanggal 10 Juli 2020 tentang Panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun 2020/2021 dan tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, disampaikan bahwa, satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, orange dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan belajar di rumah secara daring.

Salah satu Kepala Sekola Dasar (SD) Muhammadiyah 1 Kota Padangsidimpuan Ahmad Sofyan, kepada Metro-online.co, membenarkan masa belajar siswa di rumah diperpanjang.

Sofyan menyebutkan, masa penpanjang belajar di rumah ini tidak ditentukan sampai kapan batasnya siswa bisa kembali belajar di sekolah seperti biasanya.

"Masa belajar di rumah betul masih diperpanjang, kemudian untuk batasnya kita belum menerima informasinya sampai kapan batasnya ditentukan. Yang pastinya kita jalani sesuai dengan arahan dan anjuran dari pemerintah," ucap Sofyan saat dihubungi Metro-online.co, Sabtu (11/7/2020).

Sementara dalam proses belajar di rumah ini guru atau tenaga pendidik tetap datang ke sekolah untuk memberikan tugas kepada siswa berupa soal-soal mata pelajaran dan tugas tersebut dijemput oleh orangtua siswa ke sekolah, kemudian setelah selesai, tugas tersebut diantar kembali lagi ke sekolah.

Kegiatan yang dilakukan pihak sekolah ini pastinya tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Sementara menanggapi hal ini, Pemerhati Pendidikan Kota Padangsidimpuan Nasaruddin Nasution atau yang akrab dipanggil Bang Anas, mengatakan bahwa, langkah yang dilakukan pemko Padangsidimpuan saat ini sudah tepat.

"Karena kebijakan yang sama tidak hanya berlaku di Padangsidimpuan saja, ini berlaku di seluruh Indonesia," ujar Anas.

Anas mengatakan, peraturan tentang pelaksanaan proses belajar dan mengajar sudah ada aturan yang di tetapkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 ini.

Hal ini juga sudah di perkuat dengan keluarnya surat edaran Gubsu nomor : 205/GTCOVID-19/VII/2020, bahwa semua ini dilakukan oleh pemerintah termasuk Pemko Padangsidimpuan adalah untuk kebaikan warga.

"Dalam hal ini tidak ada yang mesti dipermasalahkan soal kebijakan jadwal belajar yang belum bisa diterapkan secara normal. Untuk itu, agar bisa segera sekolah secara normal, harus ada peran serta seluruh masyarakat agar Kota Padangsidimpuan menjadi zona hijau sebaran virus Covid ini," tegasnya.

Ia juga menyinggung dengan melihat tingkah laku sebahagian warga yang abaikan protokol kesehatan, maka status Kota Padangsidimpuan tidak akan ke zona hijau. Dengan demikian maka proses belajar sampai kapanpun tidak akan bisa dilakukan secara normal.

"Apa yang dilakukan Pemko Padangsidimpuan saat ini sudah tepat kalau kita lihat dari sudut keselamatan jiwa anak didik dimasa pandemi Covid-19 ini. Dalam situasi ini kita hanya berharap semoga pandemi ini segera cepat berakhir agar kita bisa memulai kehidupan yang normal lagi," pungkasnya. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini