Pelaku Usaha Berharap, Direksi Perum Perindo Baru Dapat Selesaikan Komplik Tarif Sewa Lahan di PPSB

Sebarkan:
MEDAN | Ratusan pelaku usaha berharap Direksi Perum Perindo yang baru dapat menyelesaikan konflik lahan di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPBS), Gabion, Belawan.

Pasalnya, konflik lahan antara pelaku usaha dan Perum Perindo tersebut sudah berlangsung lama dan upaya penyelesaian masalah melalui pengadilan sudah ditempuh namun hingga sekarang belum membuahkan hasil yang memuaskan kedua belah pihak.

Seorang pelaku usaha perikanan di PPSB Zulfahri Siagian, SE, Jumat (10/7/2020) menjelaskan secara ringkas kronolgis masalah antara Perindo dan pelaku usaha.

Bahwa pada tahun 1975, semua pelaku usaha perikanan di Belawan disentalisasi oleh Yayasan Kowilhan I/ BB untuk nempati agar usahanya tidak mengganggu alur pelayaran.

Selanjutnya, pelaku usaha mulai merintis lahan dimaksud dengan melakukan penimbunan dan membangun tangkahan untuk mendaratkan ikan.

Selanjutnya pada tahun 1990, Perum Sarana Prasarana Perikanan Belawan (Perum PPSB) yang dikendalikan Menteri Kelautan dan Perikanan. Pada tahun 2013, Perum PPSB berubah nama menjadi Perum Perikanan Indonesia (Perindo) dan berada dibawah kendali Kementerian BUMN.

Tiga tahun kudian atau pada sekitar tahun 2016, Perum Perindo mengeluarkan keputusan tentang  kenaikkan sewa lahan hingga 600 persen. "Anehnya, aturan itu berlaku surut,l, akibatnya pelaku usaha keberatan," kata Zulfahri.

Menyikapi keberatan para pelaku usaha, Komisi B DPRD Sumut dan Komite II DPDRI berupaya mencaikan masalah dengan melakukan beberapa kali pertemuan bersama Kemen BUMN, Kemen KP dan Kemenko Maritim. Tapi gagal dan Perum Perindo tetap menggunakan kewenangannya untuk memaksa pelaku usaha membawa tarif sewa lahan sesuai yng diharaokannya.

"Bahkan SK Direksi tentang tarif sewa lahan yang sudah dibatalkan pengadilan tidak diperdulikan dan dengan tanpa merasa bersalah mengganti SK yang baru dimunculkan dengan isi yanh sama.
Artinya Direksi yang lama tidak punya keinginan untuk menyelesaikan konflik ini," ujarnya.

Zulfahri Siagian, SE yang juga Ketua DPD HNSI Sumatera Utara mengharapkan, perselisihan ini dapat diselesaikan Direksi yang baru. Sehingga tidak mengganggu perekomian sektor perikanan dan ketahanan pangan. "Sungguh ironis, pemerintah dengan rakyatnya tidak bisa akur," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erik Tohir menerbitkan SK-230/MBU/07/2020 dan SK-235/MBU/07/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan  Direksi dan Dewan Pengawas Perum Perindo.

Menteri BUMN selaku wakil pemerintah sekaligus sebagai pemilik modal mengangkat Fatah Setiawan Topobroto sebagai Direktur Utama, Raenhat Tiranto Hutabarat sebagai Direktur Operasional dan Mukhamad Taufiq sebagai Direktur Keuangan.

Selain jajaran Direksi, susunan Dewan Pengawas juga diganti dan sebagai ketua yang baru dipegang Muhammad Yusuf yang beranggotakan Johnson Sihombing dan Lauziah.

"Pergantian ini langsung menjadi pembicaraan di kalangan pelaku usaha baik di Muara Baru DKI Jakarta maupun di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Gabion," pungkas Zulfahri. (RE Maha).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini