Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Tersangka

DELITUA | Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan amankan pelaku penggelapan sepeda motor, Andika Yohanes Matondang alias Birong (23), warga Dusun 1 Desa Langau Blok E 5 Kec.Tanjung Morawa Kab.Deliserdang.

Tersangka diamankan dari Jalan Patumbak Desa Marendal I Kec.Patumbak Kab. Deliserdang pada Rabu (17/7/2020) sekira pukul 14.00 Wib.

Penggelapan sepeda motor itu terjadi saat korban Doarjo Sasan Basri Sipangkir (33) warga Dusun II kel.Ujung Serdang Kec.Tanjung Morawa Kab. Deliserdang pada Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 14.00 wib pulang ke rumah orangtuanya di Tanjung Morawa.

Tepatnya di Jalan Patumbak, Doarjo menyenggol seorang laki-laki dan terjatuh. Saat itu Doarjo meninggalkan laki-laki itu. Namun Doarjo dikejar laki-laki yangg disenggolnya tersebut bersama kawannya. Doarjo lalu dihentikan untuk minta biaya perobatan.

Karena tidak memiliki uang, Doarjo memberikan HP-nya sebagai jaminan, dan sorenya akan berjanji mengambil HP tersebut. Sekira pukul 17.00 wib, Doarjo mendatangi lokasi senggolan untuk mengambil HP-nya.

Sesampainya di TKP, si korban bertemu dengan dua orang laki -laki yang tidak dikenal, dan menanyakan kepada kedua laki-laki itu tentang orang yang disenggolnya itu. Dan kedua laki -laki itu mengaku mengenalnya dan menawarkan untuk mengantarkan ke rumahnya.

"Iya saya tau dimana rumahnya, ayo kami antarkan," jawab kedua laki-laki seperti ditirukan korban.

Kemudian mereka berangkat dengan sepeda motor Honda Vario 125 BK 2146 LMA bersamaan. Lalu si korban dibawa keliling-keliling hingga sampai di Jalan Karya Jaya Gg Eka Rukun Kel, Gedung Johor Kec. Medan Johor.

Lalu kedua pria itu menujukkan satu rumah sambil mengatakan itu rumahnya. Tanpa rasa curiga, Doarjo turun dari sepeda motornya dan berjalan menuju rumah yang ditunjukkan laki-laki itu.

Saat itu juga kedua laki-laki itu meninggalkan si korban dan membawa kabur sepeda motornya. Tak terima sepeda motornya dibawa kabur, pada Rabu (20/5/2020) korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Delitua dengan Nomor LP/590/K/SPKT/SEK DELTA.

Dan Rabu (15/8/2020) sekira pukul 13.00 Wib, piket Polsek Delta 7.0 menerima Informasi dari korban bahwa pelaku berada di depan pabrik sarung tangan di Jalan Patumbak Desa Marendal I Kec.Patumbak Kab.Deliserdang.

Mendapat informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit Luar Ipda Eliya Karo-karo meluncur ke TKP dan berhasil meringkus tersangka.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui atas perbuatannya telah melakukan penipuan dan pengelapan sepeda motor korban.

Sepeda motor tersebut sudah dijual teman tersangka berinsial I (DPO). Dan dari hasil penjualan itu pelaku mengaku mendapat sebesar Rp 1.100.000.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Imanual Ginting SH, mengatakan tersangka sudah diboyong Ke Mako Polsek Delitua untuk pemeriksan lebih lanjut.

"Tersangka sudah kita amankan ke komando guna penyelidikan lebih lanjut. Dan rekannya masih status DPO," terang Imanuel Ginting. (jassa).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini