Miliki Sabu, Warga Asahan Ini Ditangkap Polres Tanjung Balai

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang pria warga Asahan yang memiliki Narkotika jenis sabu.

Tersangka bernama Aziddin Batubara merupakan warga Dusun II, Desa Sei Lendir, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Ia ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjung Balai pada Senin (20/7/2020) siang di Dusun IV Desa Sei Lendir, Kecamatan Sei Kepayang Barat.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan mengatakan, tersangka berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Atas informasi tersebut, petugas yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan.

Setelah hasil lidik A1, petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut serta melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Aziddin Batubara.

"Pada saat akan diamankan, tersangka sedang duduk di dapur rumahnya," ujar Kapolres.

Petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu terletak tepat didepannya duduk.

"Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan kembali dikantong celana belakang 1 kotak kaleng rokok berisi 4 plastik klip transparan berisi sabu," kata AKBP Putu Yudha.

selanjutnya, petugas menginterogasi tersangka dan ia bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,59 gram, 1 buah dompet berisi plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp. 200.000 serta 1 kotak kaleng rokok dibawa ke Mapolres Tanjung Balai.

"Tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini