Maling Sepmor Antar Kabupaten Diringkus Polisi

Sebarkan:
LANGKAT | Seorang pemuda berinisial CH (21) warga KM 19 jalan Tunggu Rono, Kecamatan Binjai, Kota Binjai, diduga melakukan pencurian sepeda motor dilingkungan VII Batang selemak, Kelurahan Bukit kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

AKP A Harahap menjelaskan, dia membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pencurian sepeda motor Vario BK 2352 PBE milik Suriatik (42) warga lingkungan VII kelurahan Bukit kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin, 04 Mei 2020.

Lebih lanjut diterangkan AKP A Harahap, pada Senin 04 Mei 2020 lalu, saat korban memarkirkan sepeda motor milik nya didepan rumahnya sehabis belanja dari pekan besitang untuk bekal berbuka puasa.

Sehabis berbuka puasa, korban tersentak dan mengingat bahwa sepeda motor yang diparkirkan nya belum dimasukan kerumah, korban sontak kaget saat membuka pintu rumah melihat sepeda motor milik nya sudah tidak ada ditempat dimana dirinya memarkirkan nya.

Di samping kebingungan, korban menanya tetangga yang melihat siapa yang mengambil sepeda motor miliknya yakni Oga (30) dan Ipong (49) keduanya warga yang sama dengan korban, korban pun membuat laporan ke Polsek Besitang dengan bukti laporan LP/27/V/2020/SU/LKT SEK-BESITANG tanggal 09 Mei 2020.

Hasil pengembangan yang dilakukan petugas opsnal Polsek Besitang, tersangka berhasil diringkus pada Selasa 21 Juli 2020 sekira pukul 21.30 wib, ditempat persembunyiannya tepatnya di Jalan Tunggu Rono, Kecamatan Binjai timur, Kota Binjai.

Tersangka mengakui bahwa dia pelaku pencurian sepeda motor milik Suriatik, sedangkan barang bukti sepeda motor milik korban tidak ada ditemukan dari tersangka, kini tersangka sudah ditahan di Polsek Besitang, dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor tersebut, terang Kapolsek Besitang.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini