Lokasi Perjudian Marak di Wilkum Polsek Pancurbatu

Sebarkan:
PANCURBATU | Aparat Kepolisian terkesan bungkam soal maraknya praktik perjudian yang ada di wilayah hukum Polsek Pancurbatu jajaran Polrestabes Medan.

Sampai berita ini dilayangkan ke redaksi, Minggu (12/7/2020), pihak penegak hukum belum bertindak untuk menutup segala bentuk perjudian di daerah tersebut.

Sebelumnya, Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Darma saat dikonfirmasi Metro Online, Jumat (10/7/2020) mengaku akan menyelidiki informasi yang disampaikan terkait praktik judi di wilayah hukumnya.

Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, praktik perjudian jenis mesin ikan dan Jackpot mulai marak beredar di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Bahkan, sudah sampai hingga ke pelosok desa.

Sumber media ini mengatakan pengelola permainan mesin tembak ikan sudah banyak beredar di Kecamatan Pancur Batu, Sibolangit seperti halnya di Desa Tambunan dan Desa Bekurung.

Judi mesin ikan ini, katanya, bisa meraut omset hinga puluhan juta rupiah perharinya.

"Permainan judi ikan sudah banyak beredar di Kecamatan Sibolangit," ujar sumber ini yang minta namanya tidak dituliskan.

Lebih lanjut dikatakannya, sebelumnya masyarakat di Desa Tambunan Kecamatan Sibolangit pernah melalukan aksi melarang adanya praktik judi di desa itu, namun saat ini pengusaha mesin judi itu yang kabarnya datang dari Pancur Batu telah memulai lagi bisnis haramnya.

"Kemarin pernah warga protes atas adanya judi, dan sempat berhenti juga selama sebulan, dan ini mulai lagi," sebut sumber ini.

Ironisnya, praktik judi ini seolah luput dari pantauan aparat penegak hukum setempat, sehingga bisnis itu bisa bebas beroperasi.

Praktik perjudian tersebut tidak lagi sembunyi-sembunyi sehingga masyarakat beranggapan kalau petugas kepolisian Sektor Pancurbatu terkesan melindunginya. (Jassa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini