Laporan Penganiayaan Mengendap Selama Satu Setengah Tahun di Polsek Delitua

Sebarkan:
MEDAN | Satu laporan kasus penganiayaan sebagaimana tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor STPL/ 1596/ XII/ 2018/ SPKT/ Sekta Delta mengendap selama satu setengah tahun di Polsek Delitua.

Akibatnya, korban J Lumbanbatu, warga Jalan Stela Raya, Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, kecewa atas kinerja petugas Polsek Delitua dan membeberkannya ke media. "Entah apa maunya petugas Polsek Delitua. Padahal menurut keterengan jaksa perkaranya sudah layak untuk dilimpahkan atau sudah bisa masuk tahap dua," katanya, Jumat (3/7/2020).

Dijelaskan, kasus penganiayaan terhadap korban terjadi pada hari Jumat (28/12/2018) di Jalan Sakura, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Sunggal yang diduga dilakukan oleh terlapor BT alias Botar, mengakibatkan korban mengalami lembah. Tidak senang dengan perbuat terlapor, pada hari iti juga korban melapor ke Polsek Delitua.

Setelah melalui sejumlah proses penyelidikan dan mendengarkan keterangan saksi serta dilengkapi alat bukti, polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka dengan sakaan melanggar pasal 351 KUHP.

Guna memberi penjelasan kepada korban tentang perkembangan laporannya, petugas Polsek Delitua melayangkn surat pemberitahuan perkembangan hasil peyelidikan (SP2HP) tertanggal 27 Februari 2019 yang ditandatangagi Kapolsek Delitua saat itu yakni Kompol Afianto, SH

Selanjutnya, berdasarkan surat nomor: B/ 417/ 1.2.14.7/ Epp.2/ 09/ 2019, Kejaksaan Negeri Bancur Batu menyatakan perkara yang dilaporkan korban diterima pada tanggal 28 Agustus 2019 dan sudah lengkap.

Sehingga berdasarkan pasal 8 (3) b, 110 dan 138 (1), 139 KUHAP, polisi sudah seharusnya melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) sekaligus tersangka ke jaksa karena sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Namun sampai sekarang, BAP dan tersangka tidak dilimpahkan polisi dan ini yang menjadi pertayaan. Aku sudah berusaha mepertanyakan hal itu ke polisi namun jawabnya tidak memuaskan," ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Kanitreskrim Polsek Delitua Iptu Imanuel Ginting mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka. "Kita cari tersangkanya dulu ya bang, tukar informasi kita," katanya melalui whats aap (WA) menjawab pertanyaan wartawan. (RE Maha)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini