MEDAN | Sejak
dilaporkan ke Polsek Barumun Tengah, Polres Tapsel, pengaduan Syamsuddin Barasa
,68, warga Pir Trans Sosa Kec. Huta Raja
Tinggi, Kab. Padanglawas hingga saat ini belum mendapat titik terang.
Sebelumnya, Syamsuddin Barasa melaporkan Ahmad Hasibuan
gelar Sutan Pinayungan Hasibuan terkait dugaan penggelapan dan penipuan yang
membuat korban merugi Rp 40 juta pada 8 Desember 2010.
“Saya membeli satu kapling PIR kebun kelapa sawit Bukit
Harapan Desa Paya Bahung dari Parluhutan Rambe seharga Rp55 juta. Satu kapling
itu luasnya dua hektar,” ujar Syamsudin kepada wartawan Minggu (6/7/2020).
Sawit dijual ke PT Torganda melalui Kelompok Tani yang
diketuai Ahmad Hasibuan.
Seiringnya berjalan waktu, hasil penjualan sawit dari
lahan yang dibeli Syamsudin tak pernah dirasakannya. Alasannya, lahan tersebut
bukan miliknya.
“Saya kecewa hasil dari lahan tersebut tak pernah
kunikmati. Dan informasi yang kudengar lahan itu sudah dijual Ahmad Hasibuan
yang saat itu menjabat Kepala desa sudah dijual ke orang lain,” tambah
Syamsudin.
Merasa ditipu, Syamsuddin Barasa melaporkan Ahmad
Hasibuan ke Polsek Barumun Tengah dengan nomor STPL/132/XII/2010/SU/Tapsel/TPS
Barteng.
Dan tanggal 26 September 2011, Polsek Barumum Tengah
membuat surat pemberhentian Perkembangan Hasil Penyidikan yang ditanda tangani
Kanit Reskrim Iptu Agus M Butar Butar SH.
Dalam surat tersebut dikatakan, kasusnya belum bisa
dinaikkan ke tinglat JPU (Jaksa Penuntut Umum)karena penjelasan saksi
Parluhutan Rambe selaku pemilik Plasma Pola Pir SHM yang dibeli Ahmad Hasibuan
glr Sutan Pinayungan Hasibuan mengaku tidak pernah sama sekali mengalihkan atau
memperjual belikannya.
Serta di tahun pembelian Syamsuddin Barasa yang menjabat
sebagai Ketua Kelompok adalah Endar Bangsawan Hasibuan yang merupakan anak
kandung Achmad Hasibuan.Pihak penyidik telah memanggil dua kali Endar Bangsawan
dan Budianto, namun tak pernah hadir. (ka)