Laporan Mengendap 10 Tahun di Polsek Barumun Tengah

Sebarkan:

MEDAN | Sejak dilaporkan ke Polsek Barumun Tengah, Polres Tapsel, pengaduan Syamsuddin Barasa ,68,  warga Pir Trans Sosa Kec. Huta Raja Tinggi, Kab. Padanglawas hingga saat ini belum mendapat titik terang.

Sebelumnya, Syamsuddin Barasa melaporkan Ahmad Hasibuan gelar Sutan Pinayungan Hasibuan terkait dugaan penggelapan dan penipuan yang membuat korban merugi Rp 40 juta pada 8 Desember 2010.

“Saya membeli satu kapling PIR kebun kelapa sawit Bukit Harapan Desa Paya Bahung dari Parluhutan Rambe seharga Rp55 juta. Satu kapling itu luasnya dua hektar,” ujar Syamsudin kepada wartawan Minggu (6/7/2020).

Sawit dijual ke PT Torganda melalui Kelompok Tani yang diketuai Ahmad Hasibuan.

Seiringnya berjalan waktu, hasil penjualan sawit dari lahan yang dibeli Syamsudin tak pernah dirasakannya. Alasannya, lahan tersebut bukan miliknya.

“Saya kecewa hasil dari lahan tersebut tak pernah kunikmati. Dan informasi yang kudengar lahan itu sudah dijual Ahmad Hasibuan yang saat itu menjabat Kepala desa sudah dijual ke orang lain,” tambah Syamsudin.

Merasa ditipu, Syamsuddin Barasa melaporkan Ahmad Hasibuan ke Polsek Barumun Tengah dengan nomor STPL/132/XII/2010/SU/Tapsel/TPS Barteng.

Dan tanggal 26 September 2011, Polsek Barumum Tengah membuat surat pemberhentian Perkembangan Hasil Penyidikan yang ditanda tangani Kanit Reskrim Iptu Agus M Butar Butar SH.

Dalam surat tersebut dikatakan, kasusnya belum bisa dinaikkan ke tinglat JPU (Jaksa Penuntut Umum)karena penjelasan saksi Parluhutan Rambe selaku pemilik Plasma Pola Pir SHM yang dibeli Ahmad Hasibuan glr Sutan Pinayungan Hasibuan mengaku tidak pernah sama sekali mengalihkan atau memperjual belikannya.

Serta di tahun pembelian Syamsuddin Barasa yang menjabat sebagai Ketua Kelompok adalah Endar Bangsawan Hasibuan yang merupakan anak kandung Achmad Hasibuan.Pihak penyidik telah memanggil dua kali Endar Bangsawan dan Budianto, namun tak pernah hadir. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini