Korban Jambret Terseret Seret 500 Meter

Sebarkan:
Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean saat menginterogasi tersangka. 

MEDAN | Masyarakat diharapkan berhati-hati saat bermain handphone (HP) di pinggir jalan sebab dapat mengundang pelaku kejahatan jalanan untuk beraksi.

Seperti dialami Indra Irawan (19) warga Jati Rejo Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara.

Saat asyik menunggu ojek online yang dipesannya datang di pinggir Jalan Kapten Muslim Kelurahan Sei Sikambing CII Medan Helvetia, tiba-tiba seorang pelaku penjambretan datang mengendarai sepedamotor dan merampas HPnya pada Rabu (15/7/2020) dinihari. 

Korban melawan dan menarik bagian belakang sepedamotor yang ditunggangi pelaku. Alhasil, laju sepedamotor pelaku melambat.

Meski begitu, kenekatan korban menarik bagian belakang motor agar pelaku tidak melarikan diri membuat korban terseret sejauh lebih kurang 500 meter.

Sontak saja kejadian itu menjadi perhatian warga masyarakat di seputaran jalan TKP tersebut, dan pelaku terjatuh dan warga berhasil mengamankan pelaku dan sempat terjadi amukan massa.

Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan pihaknya yang menerima laporan itu kemudian turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.

Pelaku diketahui berinisial MHL (27) kini, Kamis (16/7/2020) telah meringkuk dibalik sel tahanan Polsek Medan Helvetia.

Turut diamankan barang bukti 1 unit Hp Oppo A3S warna merah atas tindak kejahatannya dan sepeda motor Yamaha Mio BK 2946 AGJ warna hitam serta pakaian yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatannya.

“Pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e dari KUHPidana dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” tukas Kapolsek. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini