Kiri kekanan: Ketua LPA Paluta,Salah satu orang tua korban cabul,Tim Assesmen Psikolog Dinas Sosial Paluta |
PALUTA|Para orang tua 4 anak korban pelecehan seksual berantai yang terjadi di Kecamatan dolok,Kabupaten Padang lawas utara (Paluta) berharap pelakunya agar mendapat ganjaran hukuman yang seberat-beratnya.
Hal itu disampaikan para orang tua korban saat mendampingi anak-anak mereka untuk proses asesmen psikologis di ruangan Bidang Rehabilitasi Sosial pada kantor Dinas Sosial Paluta,Kamis (9/7/2020)
"Atas nama kami para orang tua korban meminta pihak aparat penegak hukum agar pelaku dihukum seumur hidup ataupun dihukum seberat-beratnya"Ungkap HS salah satu orang tua korban.
Senada,Ketua LPA Paluta Mulatua Parlindungan Siregar yang turut mendampingi para korban mengatakan,pihaknya akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum hingga proses hukum kasus tersebut Inkrhacht (berkekuatan hukum tetap).
"Selain itu saya juga akan mendorong pihak kepolisian untuk segera mengungkap informasi bahwa adanya 1 anak lagi korban pelecehan seksual yang isunya sudah berdamai antar keluarga dan diduga pelakunya juga adalah pelaku yang sama terhadap 4 anak ini."Kata Mulatua.
Terkait perkembangan psikologi para korban,Kepala Bidang Rehabiltasi Sosial melalui pendamping Sosial atau tim asesmen psikolog Paisal Rahmat mengatakan, bahwa kondisi psikologis para korban sudah jauh membaik dibandingkan saat asesmen pertama sekitar dua minggu yang lalu.
"Sudah jauh membaik di bandingkan waktu pertama kali kami berinteraksi dengan mereka pada saat kunjungan kami dua minggu yang lalu,namun kondisi psikologis mereka masih belum stabil.tetap masih ada semacam shock atau rasa cemas dalam diri mereka"kata Paisal.
Kemudian kata Paisal,dokumen laporan proses asesmen psikologis para korban tersebut akan secepatnya mereka serahkan ke pihak penyidik Polres Tapsel untuk dilampirkan di BAP.
Untuk diketahui,Tersangka Rahman Ritonga (21) yang di duga sebagai pelakunya telah diamankan oleh pihak Polres tapsel sejak hari Selasa(7/7/2020) kemarin.(GNP)