Keuntungan Rp5 Juta, Kurir 1,6 Kg Ganja Mulai Diadili

Sebarkan:


MEDAN | Hendrik Achmad alias Hendrik (41), warga Jalan Banten Pasar IV Gang Amal Dusun IX Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, terdakwa kurir 1,6 kg narkotika Golongan I jenis ganja, Selasa (7/7/2020) mulai menjalani persidangan perdana di ruang Cakra 3 PN Medan.

JPU dari Kejari Belawan Esther Hutauruk dalam dakwaannya menguraikan, berawal dari penangkapan Junaidi alias Ijun (terdakwa pada berkas terpisah) berikut barang bukti ganja kering oleh petugas dari Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (13/02/2020) sekitar pukul 15.30 WIB lalu di Jalan Rumah Potong Hewan, Lingkungan X, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, 

Ketika diinterogasi, Junaidi kemudian mengakui kalau ganja tersebut diperoleh dari terdakwa Hendrik. Petugas kemudian melakukan pengembangan pengusutan.

Lewat sambungan ponsel, Junaidi seolah mau memesan lagi 1 kg ganja kering kepada terdakwa dan meminta agar diantar ke rumah Junaidi.

Setelah memastikan bahwa yang baru tiba tersebut adalah terdakwa Hendrik, tim petugas Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan kemudian melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, terdakwa Hendrik mengakui bahwa ganja yang baru dipesan Junaidi disimpan di dalam jok sepeda motornya. Petugas kemudian menemukan 1 plastik kantongan warna hitam berisi ganja kering.

Selain itu, terdakwa Hendrik juga mengakui masih menyimpan ganja yang lain di dalam gudang dinding seng tempat dia bekerja di Jalan Banten Gang Ridho, Dusun IX, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Selanjutnya petugas pergi memeriksa lokasi tersebut dan menemukan 1 plastik kantongan warna putih berisi 72 bungkus ganja kering yang dibalut kertas warna putih, 1 plastik kantongan warna hitam berisi ganja kering, 1 gulungan kertas koran berisi ganja kering dan kemudian diamankan sebagai barang bukti. 

Terdakwa awalnya membeli ganja tersebut dari Badong (DPO) sebanyak 4 kilogram dengan harga Rp1 juta per kg dan sebagian telah terjual. 

Bila ganja kering 4 kg iti laku terjual, terdakwa akan meraup keuntungan sebesar Rp5 juta. Malang tidak dapat ditolak, Hendrik malah keburu dibekuk petugas.

JPU menjerat terdakwa dengan pidana Pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan materi tuntutan, majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sebab penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan tidak menyampaikan eksepsi. (Rbs)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini