Kasus Terbengkalainya Proyek Eskalator Pasar Gambir Diserahkan ke Kejari Tebingtinggi

Sebarkan:
Lokasi proyek eskalator Pasar Gambir yang tidak dikerjakan.
TEBINGTINGGI | Kasus terbengkalainya eskalator (tangga berjalan) Pasar Gambir yang berlokasi di Jalan MT Haryono, senilai Rp.1,3 miliar tahun 2018 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi.

Hal itu karena penyedia jasa atau kontraktornya meninggalkan begitu saja pekerjaannya, setelah menerima dana pembayaran tahap pertama sebesar Rp 300 juta.

"Pihak kontraktor dalam tenggat waktu yang diberikan tidak mampu memenuhi proyek pendirian eskalator di Pasar Gambir. Ini kasus lama, sudah dua tahun lalu," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi Gul Bakhri Siregar, Jumat (17/7/2020).

Penyedia jasa atau kontraktor tersebut merupakan salah satu perusahaan di Kota Tebingtinggi.

Maka itu, Dinas Perdagangan meminta Kejari Tebingtinggi selaku pengacara negara dapat mendampingi kasus ini melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Pelimpahannya ke Kejari dalam rangka pendampingan hukum, bukan pelimpahan untuk penindakan. Jaksa dalam hal ini sebagai pengacara negara," ungkapnya.

"Untuk kerugian negaranya belum dihitung. Karena kontraktor sempat mengerjakan lobang pondasi dan beberapa hal," kata Gul Bakhri.

Terbengkalainya proyek eskalator tersebut meninggalkan galian lubang besar berukuran 2 x 6 meter di Blok A Pasar Gambir.

Gul Bakhri menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali menyurati pihak kontraktor, namun tidak pernah mendapatkan kepastian, hingga tenggat waktu DAK berakhir.

Akibat ketidakmampuan kontraktor menyediakan eskalator tersebut, akhirnya Dinas Perdagangan memutus kontrak secara sepihak dengan penyedia jasa.

Selanjutnya, dinas menyerahkan kasus ini kepada pihak Kejari Tebingtinggi, beberapa bulan lalu.

"Sudah kita serahkan kasus ini ke Kejari Tebingtinggi, karena sudah menyangkut masalah hukum," kata Gul Bakhri. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini