Kapolres Minta Nelayan Batubara Jangan Tangkap Ikan Pakai Pukat Trawl di Perairan Sergai

Sebarkan:
SERDANGBEDAGAI | Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang memimpin rapat koordinasi dalam rangka penindakan Pukat Tarik atau Trawl di perairan Kabupaten Sergai, Rabu (22/7/2020) di Aula Patria Tama Polres setempat.

Turut hadir, Waka Polres Sergai Kompol Syofian, Kasubbag Humas AKP Sopian, Kabag Ops Kompol R. Samosir, Kabid PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sumut Partogi Panggabean, Kadis Kelautan dan Perikanan Pemkab Sergai Sri Wahyuni Pancasilawati dan lainnya.

"Pertemuan ini dilaksanakan untuk membahas permasalahan konflik nelayan modern Kabupaten Batubara dengan nelayan tradisional di perairan laut Kabupaten Serdang Bedagai," ujar Kapolres.

Selain itu, banyaknya penebangan pohon mangrove di pinggiran pantai yang beralih fungsi menjadi tambak udang dan kebun kelapa sawit sehingga terganggunya biota laut.

Masih banyaknya ditemukan nelayan modern yang menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan yang dapat merusak ekosistem laut.

Nelayan tradisional Kabupaten Sergai sudah taat dengan memakai alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang UU berasal dari nelayan luar wilayah Kabupaten Sergai.

"Kiranya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi melakukan edukasi terhadap nelayan Batubara untuk tidak menangkap ikan di perairan laut Kabupaten Sergai dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang UU," ucap Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kabag Ops Polres Sergai, Kompol R. Samosir, menyebutkan bahwa perairan laut Kabupaten Sergai berbatasan dengan perairan laut Kabupaten Batubara.

"Sehingga nelayan modern Batubara sering berjumpa dengan nelayan tradisional Sergai," ujarnya.

Untuk mengatasi permasalahan nelayan di perairan laut Kabupaten Sergai, ia meminta instansi terkait bersinergi untuk melakukan patroli bersama mencegah konflik nelayan di perairan laut Kabupaten Sergai, dengan melakukan sambang terhadap nelayan Kabupaten Sergai dan Kabupaten Batubara secara door to door untuk melarang pemakaian alat tangkap ikan yang dilarang UU.

"Hambatan yang ditemui adalah kurang maksimalnya patroli laut dikarenakan luas wilayah perairan laut Sergai dan kurangnya jumlah personel yang bisa dimanfaatkan, serta kurangnya kesadaran nelayan yang masih memakai alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan yang dapat merusak ekosistem laut," ujar Kompol Samosir.

Sementara, Kabid PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sumut Partogi Panggabean mengatakan dari sisi pengawasan setiap tahun anggaran, pihaknya tetap melaksanakan patroli rutin di perairan laut Sumatera Utara, khususnya Pantai Timur.

"Kami akan merencanakan patroli laut di perairan laut Kabupaten Sergai bekerjasama dengan instansi terkait Kabupaten Sergai," ujarnya.

Ia mengungkapkan adanya pengkaplingan wilayah laut yang dilakukan oleh para nelayan besar atau modern ataupun antar sesama nelayan.

Kemudian, Kasubdit Gakkum Dit Pol Air Polda Sumut Kompol PG Silaban mengatakan permasalahan nelayan tradisional Sergai dengan nelayan modern Batubara sudah berlangsung lama.

"Nelayan Kabupaten Batubara yang masih memakai alat tangkap ikan pukat trawl ataupun sejenisnya yang dilarang UU agar segera menggunakan alat yang sesuai peraturan. Dengan menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan," ujarnya.

Ia berpesan kepada nelayan tradisonal Kabupaten Sergai tidak melakukan aksi anarkis terhadap nelayan modern.

"Percayakan penindakan nelayan pukat trawl kepada penegak hukum," kata Kompol Silaban.

Di akhir pertemuan disimpulkan perlunya melakukan operasi bersama dengan sektor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dengan menyertakan Pemkab Batubara dan Sergai.

Kemudian, masing-masing instansi terkait di Kabupaten Batubara dan Sergai melakukan kesepakatan pembinaan terhadap nelayan untuk mentaati Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Apabila melanggar, instansi instansi terkait dapat melakukan penindakan. Instansi terkait melakukan penindakan sesuai dengan fungsinya apabila menemukan nelayan tidak memiliki izin agar dilakukan penindakan hingga ke pemilik kapal. (HR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini