Kajati Sumut dan Pimpinan BNI Wilayah Medan Tandatangani MoU Antisipasi Disrupsi Kejahatan Perbankan

Sebarkan:


MEDAN | Kajati Sumut Dr Amir Yanto dan Pimpinan atau Head of Region BNI Wilayah Medan Martinus Matondang, Jumat (24/7/2020) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), khususnya dalam penanganan kasus-kasus kejahatan di dunia perbankan.

Hal itu sejalan dengan visi Kejaksaan RI menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional dan akuntabel. 

Termasuk untuk mengantisipasi derasnya arus perubahan di tengah-tengah masyarakat, dari aktivitas di dunia nyata ke dunia maya / online (disrupsi),

Penandatanganan MoU yang berlangsung di gedung Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan tersebut disaksikan sejumlah petinggi dari kedua institusi.

MoU dimaksud dilaporkan sebagai kelanjutan kerjasama yang telah dilaksanakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Direktur Utama BNI Herry Sidharta yang disaksikan langsung oleh seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia, beberapa waktu lalu. 

"Tujuan kerjasama ini guna meningkatkan kapasitas masing-masing entitas sehingga akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya di masyarakat," kata Martinus Matondang.

Dalam MoU terdapat 6 poin penting. Yakni tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun), optimalisasi kegiatan pemulihan aset, koordinasi penegakan hukum tindak pidana perbankan.

Tindak pidana umum lain terkait perbankan seperti kasus pelanggaran lalu lintas, pengamanan pembangunan strategis dan aset pada BNI. 

Pemanfaatan layanan jasa perbankan dalam rangka pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan RI serta pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

Kompetensi Personel

Ditegaskannya, BNI memberikan dukungan pelayanan perbankan terbaik yang didukung teknologi handal. Salah satu fokus dalam kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kompetensi personel di kedua institusi.

Diutarakannya Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan output kualitas SDM yang handal dan mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini.

BNI juga memberikan dukungan pengelolaan keuangan bagi Kejaksaan. Antara lain dalam penggunaan teknologi cash management akan memberikan kemudahan serta transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan. 

Denda Tilang

Demikian halnya untuk memaksimalkan fungsi pelayanan kejaksaan pada masyarakat yaitu dengan menyediakan proyek digitalisasi kejaksaan yang juga dapat mendukung proses penegakan hukum di bidang lalu lintas. Masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam penyelesaian pembayaran denda pelanggaran (tilang) lalu lintas. 

Saat ini proses pembayaran denda tilang serta pengembalian atas titipan denda dapat dilakukan secara online ini sangat membantu masyarakat apalagi di masa pandemi Covid-19. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui berbagai channel elektronik BNI, pungkas Martinus. (RbS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini