Jual Sabu ke Polisi, 2 Warga Kota Tanjung Balai Masuk Penjara

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Dua warga Kota Tanjung Balai bernama Junaidi (29), warga Jalan Sukun, Kelurahan Sijambi dan Riki Padli Manurung (31) warga Jalan Cermai ditangkap polisi, karena menjual Narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (2/7/2020) di Jalan Cermai, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,10 gram, 1 lembar kertas tisu warna putih dan 2 unit hp merk Nokia.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira ketika dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020) mengatakan, penangkapan dilakukan dengan cara Undercover buy (Penyamaran), dengan mendatangi TKP sebagai pembeli bersama dengan kurir Narkotika.

Selanjutnya kurir tersebut mengarahkan kepada seorang pria dan petugas langsung membeli. Setelah tersangka menyerahkan 1 bungkus sabu yang dibungkus tisu warna putih, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya. Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Tanjung Balai," ungkap Kapolres. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini