Ini Video Saat Polisi Melakukan Penggrebekan Dua Ember Berisi Ganja Kering di Paluta

Sebarkan:






PALUTA|Tim personel Polsek Padang Bolak Resot Tapsel yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Zulfikar dan Kanit reskrim Ipda Anil D Siregar berhasil mengamankan bandar ganja Inisial AH (35) dan barang bukti puluhan amp ganja siap edar,Sabtu (18/7/2020) siang sekitar pukul 11.25 Wib.

Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj melalui Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar dalam keterangan persnya mengatakan,Pelaku AH sudah menjadi target operasi pihaknya atas informasi dari masyarakat bahwa, di kebun karet atau di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja.

"Atas informasi itu saya dan pak Kanit reskrim membawa anggota menuju desa pangirkiran dengan rencana untuk melakukan penyelidikan"Kata Kapolsek AKP Zulfikar.

Lanjut AKP Zulfikar,Namun sesampainya mereka di persimpangan menuju TKP didesa pangirkiran ,tiba-tiba pelaku AH muncul mengendarai sepeda motor menuju jalan umum.

"Diduga karena panik melihat kami,dia langsung melompat dan meninggalkan sepeda motornya beserta kantong plastik hitam berisi 64 amp ganja siap edar,Sehingga saya dan anggota melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku AH tertangkap saat terjebak di jaring milik warga"Jelas Kapolsek AKP Zulfikar.

Setelah AH tertangkap,Kemudian kata Kapolsek,Kanit reskrim Ipda Anil D Siregar melakukan interogasi terhadap AH dan AH mengakui barang bukti ganja kering lainnya masih ada di pondok kebun karet miliknya.

"Kemudian saya mengarahkan anggota bersama bapak Kepala Desa Pangirkiran ke TKP dan membawa serta pelaku AH,Disanalah kita menemukan barang bukti ganja kering lebih banyak lagi yang diletakkan di dalam dua ember berukuran besar secara terpisah"Terang Kapolsek AKP Zulfikar.

Dari pantuan,Adapun barang bukti keseluruhan yang di amankan Polsek Padang Bolak resort Tapsel dalam penggerebekan tersebut yakni,68 Amp ganja paket kecil,11 Amp ganja paket sedang, 2  Amp ganja paket menengah, 2 Amp ganja paket besar,2 buah ember plastik berukuran besar berisikan ganja kering,1 buah timbangan elektrik,1 buah hekter,1 buah pisau carter,1 buah gunting,Uang tunai Rp 598.000, 1 unit sepeda motor dan 2 unit hand phone.

"Saat ini kita melengkapi lindik dan sudah membuat LP,memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Tapsel"Paparnya.

Dikatakan Kapolsek,Adapun pasal yang diterapkan terhadap pelaku AH yakni,Pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika dengan ancaman penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal seumur hidup.(GNP)

Ini Video saat penggrebekan ang dilakukan personel Polsek Padang bolak di TKP

 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini