Ini Pasal Yang Diterapkan Penyidik Polres Tapsel Terhadap RR Tersangka Pencabulan Anak Berantai di Paluta...

Sebarkan:

Konfrensi Pers di Polres Tapsel


Tapsel|Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Roman Smaradhana Elhaj pimpin acara konfrensi pers terkait kasus pencabulan 4 anak dibawah umur, yang dilaksanakan di samping ruangan Satreskrim Polres Tapsel. Jum'at (10/7/2020). 


Menurut AKBP Roman Smaradhana Elhaj
Tersangka RR (23) yang merupakan warga Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta menjalankan aksi nya dengan modus mengancam para korban akan dibunuh bila memberitahukan pada orang lain.

"Dalam menjalankan aksinya tersangka RR (23)  selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, semua korban adalah perempuan dan masih  anak dibawah umur,"ujar AKBP Roman. 


Kemudian,AKBP Roman Smaradana dalam paparannya mengatakan,korban tersangka RR yang sudah  terungkap sampai saat ini berjumlah 4 orang  dan semuanya anak dibawah umur.

"Semua korban nya anak di bawah umur, 2 orang usia 5 tahun, 1 orang usia 6 tahun dan 1 lagi usia 8 tahun.tersangka sudah menjalankan aksinya lebih kurang 1 tahun terakhir, Dan faktor penyebabnya tersangka sering menonton film porno dan mempunyai Fantasi terhadap anak dibawah umur," ujar AKBP Roman.


Terakhir AKBP Roman mengatakan pihaknya akan mejerat tersangka dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak  dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka RR saat di wawancarai mengaku korban nya ada 5 orang dan dia mengakui melakukan itu akibat sering memutar film porno dari HP teman-teman nya.

"Semua ada 5 orang namun 1 orang berdamai,"kata tersangka RR.

Sebelumnya,Ketua Komnas Perlindungan Anak Arits Merdeka Sirait dalam pers releasenya kepada sejumlah awak media Via Whats App tanggal 25 juni 2020 lalu mengatakan,bahwa kasus kejahatan  seksual yang diduga dilakukan tersangka RR terhadap anak-anak ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Sehingga katanya,pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pasal 81 82 dari UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI  Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto  dengan UU RI Nomor :  35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Bahkan kata Arits,Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana seumur hidup dan atau dapat juga ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa "Kastrasi" atau kebiri melalui suntik kimia.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini