Langsa I Dua tersangka diduga pemilik dan pengedar daun ganja kering seberat 36 kilogram berhasil dibekuk dan diamankan Satres Narkoba ke Mapolres Kota Langsa, Rabu (22/7/2020).
Bermula seorang sopir angkutan umum “Jumbo” berinisial RS (35) warga Alur Dua Langsa Baro tak berkutik ketika mobil antar kota yang dikemudikannya diberhentikan petugas kepolisian depan SPBU Alur Dua karena kedapatan membawa narkoba jenis daun ganja kering.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH, Kamis (23/7/2020) mengatakan, terungkapnya aksi bisnis haram ini setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah angkutan umum membawa narkoba jenis daun ganja kering.
Menindak lanjuti informasi ini, Kasatres Narkoba menerjunkan anggotanya kelapangan melakukan penyelidikan, ketika menemukan target petugas langsung menghentikan angkot Jumbo di Jalan Medan- Banda Aceh, dan melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, petugas kepolisian menemui enam kilo gram daun ganja kering yang dikemas dalam karung dan disembunyikan dalam bagasi.
Tersangka RS tak mampu berkelit dan mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya seharga Rp 4 juta dari Aceh Utara milik AZ (56), warga Desa Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
“Tersangka RS mengaku dimana ganja 36 kg yang dibelinya itu rencananya akan diedarkan kembali di sekitar tempat tinggalnya agar mendapatkan keuntungan,” sebut Kasat.
Berdasarkan keterangan itu, petugas pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil membekuk AZ dikediamannya.
Dari tersangka AZ petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti 30 kilo gram daun ganja kering di kediamannya, Rabu (22/7/2020) dinihari.
AZ mengaku ganja sebanyak itu didapat dari temannya berinisial J penduduk Kabupaten Bireuen, terang Iptu Wijaya. (syaf).