Dua Pengedar Sabu Diringkus di Tanjungbalai

Sebarkan:
Tersangka penjual narkoba. 

TANJUNGBALAI | Satres Narkoba Polres Tanjungbalai amankan dua pemilik tersangka pemilik sabu pada   (18/7/2020) sekitar pukul 18.30 wib  di Jln. Lingkar Utara Lk V Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

Kedua tersangka yakni Julida alias Ida, 40, dan Hendri, 38, keduanya warga Jln. Kereta Api Kel. Perjuangan kec. Teluk Nibung kota Tanjung Balai. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Lingkar Utara Lk V Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada laki-laki dan perempuan yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Aiptu NB.Harianja melakukan penyelidikan. "Pada saat akan di amankan petugas melihat salah satu tersangka membuang sesuatu  ke jalan dari tangan kiri tersangka," ujar Zulfikar.

Dari kedua tersangka diamankan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram, satu unit hp, satu buah kotak rokok , satu lembar Lakban warna kuning dan uang Rp. 20.000. 

"Kedua tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Zulfikar. (surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini