Ditegur Akibat Curi Sawit di Sergai, Pelaku Malah Cangkul Penjaga Kebun

Sebarkan:
SERGAI | Polsek Teluk Mengkudu terpaksa berjibaku kedalam lumpur untuk menangkap Khaidir Ali alias Lajang (30) warga Dusun II, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai.

Lajang merupakan pelaku pencurian kelapa sawit milik Ahmad Afandi Lubis (37). Pelaku yang kabur ke belakang rumahnya ditangkap petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Selasa (30/6/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang menjelaskan peristiwa itu terjadi, pada Selasa (30/6/2020) sekira pukul 12.30 WIB.

"Ketika itu Agus dan Amat serta Awal sedang menjaga kebun sawit milik Ahmad Afandi Lubis alias Ivan dengan cara patroli," ungkapnya, Jumat (3/7/2020).

Ketiganya melihat pelaku sedang mengegrek buah. Penjaga kebun Agus dan Amat pun mendatangi pelaku, selanjutnya pelaku didatangi dan pada saat itu penjaga mengatakan kepada pelaku.

Penjaga kebun Amat pun berkata, "Kau...kau aja Lajang...tiap hari jumpa kau juga...udahlah itu...pulang lah kau...tinggalkan sawit itu...,"

Mendengar itu, pelaku pun berkata, "Hendak apa kau...?."

Dikarenakan hal tersebut, para saksi mencoba mengamankan pelaku, namun pelaku langsung mengambil gagang cangkul dari tangan Amat dan mengayunkan gagang cangkul tersebut ke arah tubuh Amat secara berulang kali.

Melihat rekannya di cangkul, Agus pun menarik Rahmat alias Amat, namun pelaku langsung mengayunkan gagang cangkul tersebut ke arah Agus dan mengenai telinga sebelah kanannya.

Pada saat itu juga Awal datang menghampiri Agus Salim, namun pelaku pun langsung pergi, kemudian Agus pun memberitahukan kejadian tersebut kepada Ivan. Selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek Teluk Mengkudu.

"Tersangka ditangkap dari rumahnya, namun sebelumnya sempat kabur ke belakang rumah dan berhasil ditangkap. Selain itu diamankan barang bukti 3 tandan buah sawit, 1 buah gagang cangkul. Pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara," ujar Kapolres. (HR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini