Dikibusi Lewat Call Center, IRT Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Sebarkan:
MEDAN | Seorang ibu rumah tangga (IRT), Roswita (49) diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (16/7/2020).

Pasalnya, wanita yang menetap di Jalan Slebes, Gang 10, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, ini kedapatan mengedar sabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juliadi Sembiring mengatakan, penangkapan wanita itu berdasarkan call center yang dilaporkan masyarakat.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menemukan rumah target sasaran yang dimaksud. Wanita tersebut sedang berada di rumah, petugas langsung mengerebek dengan menggeledah rumah yang ditempati tersangka.

"Saat kita lakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 4 bungkus plasti berisi sabu seberat 4,03 gram dan timbangan elektrik serta hp milil tersangka," kata AKP Juliadi.

Selama ini, tersangka sudah mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggalnya. Sabu-sabu itu diperolehnya dari pria berinisial I dengan harga Rp.3.250.000 per 5 gram.

"Kita masih lakukan pengembangan terhadap bandarnya, petugas di lapangan sedang melakukan penyelidikan. Atas kasus ini, tersangka akan diancam maksimal 20 tahun penjara," terangnya.

Sementara, Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan Iptu Bonar Pohan menambahkan, penangkapan itu adalah atensi Kapolda Sumut yang diteruskan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan.

"Kita berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi melalui call center. Harapannya masyarakat terus memberikan dukungan dan kerjasama dalam memberantas narkoba," pungkasnya. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini