Dewi, Oknum Bidan Jalani 'Sidang Kilat' di PN Medan

Sebarkan:


MEDAN | Dewi Delfina Sidauruk (48), oknum bidan di Langkat, terdakwa pemilik obat diduga substandar jenis Diazepam bentuk tablet 2 mg buatan Indofarma yang tidak memiliki izin edar, Selasa (7/7/2020) menjalani 'sidang kilat' di ruang sidang Cakra 8 PN Medan.

Walau tidak ditahan, persidangan dilangsungkan dalam 3 tahapan sekaligus. Yakni pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejari Medan, mendengarkan keterangan saksi dan dilanjutkan keterangan terdakwa.

Agenda sidang pekan depan adalah pembacaan materi tuntutan oleh penuntut umum dari Kejari Medan Maria Tarigan.

Menurut apoteker tersebut, obat diazepam yang dijual terdakwa palsu. 

"Bukan begitu pak, kami hanya memeriksa diazepamnya saja, kalau yang lain tidak saya periksa. Jadi saya tidak berani untuk meminumnya," kata saksi Sahat dihadapan majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan.

Selanjutnya dijelaskannya, bahwa obat diazepam tersebut sudah lama tidak diedarkan di Indonesia. 

"Sejak 2017, obat ini sudah tidak ada lagi diizinkan edar di Indonesia, jadi ini kami lakukan penelusuran bahwa dari nomor batchnya sama semua," ujarnya. 

Majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan terdakwa Dewi Delfina Sidauruk. 

Terdakwa mengaku sebelumnya tidak mengetahui bahwa obat tersebut masuk dalam golongan obat keras. 

"Saya nggak tahu Yang Mulia. Saya hanya menjual saja," terang terdakwa yang langsung ditimpal hakim apakah terdakwa juga grosir penjualan obat. 

Terdakwa kemudian membantahnya. Pengalaman selama ini, imbuhnya, teman-teman seprofesinya (bidan) salah satu pelanggan tetapnya.

Obat tersebut dibeli terdakwa dari salah salah satu pasar tradisional obat-obatan di Jakarta, Pasar Pramuka.

Selanjutnya terdakwa yang juga didampingi oleh suaminya ini diceramahi oleh hakim untuk tidak menjual obat-obat tersebut lagi. 

Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan, Selasa (22/10/2019) lalu, saksi Sahat dan Difa Ananda, masing-masing petugas dari BBPOM Medan melakukan pemeriksaan terhadap rumah terdakwa dan menemukan produk obat diduga mengandung substandar dan tidak memiliki izin edar sebanyak satu jenis yaitu diazepam tablet 2 mg buatan Indofarma disimpan di ruang makan dan dilakukan penyitaan terhadap obat-obatan tersebut. 

Selanjutnya saksi-saksi membawa terdakwa Dewi dan barang bukti ke BBPOM Medan guna proses penyidikan lebih lanjut.         

Terdakwa dijerat pidana Pasal 197 jo Pasal 106 (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Rbs)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini