SERDANGBEDAGAI | Nekat curi tabung gas 3 kg, Jamali alias Mali (30), warga Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, terpaksa nginap dibalik jeruji besi.
Hal itu karena aksinya melakukan pencurian kepergok warga di Dusun II, Desa Pantai Cermin kiri, Kamis (23/7/2020) kemarin.
Kejadian bermula saat pada Kamis 23 juli 2020, saksi bernama Soma (35) datang ke rumah korban Salammudin (38) di dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, bermaksud hendak membeli ayam potong.
Korban pun kemudian menuju ke gudang untuk mengambil tabung gas untuk memanaskan air dalam alat bubut. Namun, saat berada di gudang, korban melihat tabung gas 3 kg miliknya sudah tidak berada ditempatnya.
Malam harinya, saksi Erwinsyah (35) bersama beberapa warga datang ke rumah korban dengan membawa seorang pria bernama Jamali alias Mali yang merupakan pelaku pencurian tabung gas milik korban.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, bersama dengan barang bukti berupa satu tabung gas 3 kg milik korban, pelaku dibawa ke Polsek Pantai Cermin.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Jumat (24/7/2020) membenarkan kejadian pencurian tabung gas tersebut.
"Pelaku diancam pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara," tandas AKBP Robin. (HR/Sdy)
Hal itu karena aksinya melakukan pencurian kepergok warga di Dusun II, Desa Pantai Cermin kiri, Kamis (23/7/2020) kemarin.
Kejadian bermula saat pada Kamis 23 juli 2020, saksi bernama Soma (35) datang ke rumah korban Salammudin (38) di dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, bermaksud hendak membeli ayam potong.
Korban pun kemudian menuju ke gudang untuk mengambil tabung gas untuk memanaskan air dalam alat bubut. Namun, saat berada di gudang, korban melihat tabung gas 3 kg miliknya sudah tidak berada ditempatnya.
Malam harinya, saksi Erwinsyah (35) bersama beberapa warga datang ke rumah korban dengan membawa seorang pria bernama Jamali alias Mali yang merupakan pelaku pencurian tabung gas milik korban.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, bersama dengan barang bukti berupa satu tabung gas 3 kg milik korban, pelaku dibawa ke Polsek Pantai Cermin.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Jumat (24/7/2020) membenarkan kejadian pencurian tabung gas tersebut.
"Pelaku diancam pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara," tandas AKBP Robin. (HR/Sdy)