Berkat Info Masyarakat, Pengedar Sabu Ditangkap di Kawasan Tanah Garapan

Sebarkan:
BELAWAN | Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu sabu, ditangkap petugas Satnarkoba Polres Belawan di kawasan tanah garapan Pasar XI, Kel. tanah 600, Kec. Medan Marelan, Selasa (28/7/2020).

Selanjutnya tersangka, S alias SAP, 47, warga Simpang Darmin, Gang Keluarga, Kel. Martubung, Kec. Medan Labuhan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk dimintai pertanggung jawabn atas perbuatanya.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring mengatakan, tersangka ditangkap berkat informasi mesyarakat yang resah dengan ulah tersangka. "Tersangka sering jual narkoba di sekitar lokasi penangkapan. Namun berkat laporan masyarakat tersangka berhasil kita tangkap," katanya, Rabu (29/7/2020).

Bersama tersangka polisi menyita satu dompet berisi 10 paket kecil berisi 54 gram sabu sabu beserta alat hisapnya.
"Dari keterangan tersangka sabu tersebut dibelinya sebanyak setengah ons dengan harga dua puluh lima juta rupiah dari temannya berinisial D yang masih DPO," ujar perwira berdarah Batak Karo, tersebut. 

Terpisah, seorang tokoh masyarakat Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marrlan Faisal Haris, SH memberi apresiasi kepada Polres Pelabuhan Belawan dab jajaran yang terus melakukan upaya pemberatasan narkoba di Medan Utara. "Kami akan selalu mendukung polisi dalam upaya pemberantasan narkoba untuk menyelamatkan generasi muda bangsa ini,(rel/REM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini