Bawa Sabu, Pria Ini Ditangkap

Sebarkan:
Tersangka

MEDAN | Bawa sabu, seorang pria berinisial YH (44) warga Desa Galang Suka Dusun II Gang Bilal Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diringkus petugas Kepolisian Polsek Galang.

Informasi dihimpun Jumat (24/07/2020) , Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba di Desa Galang Suka. 

Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Kanit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang Ipda David, SH memimpin langsung timnya untuk melakukan penyelidikan.

"Di lokasi Tim mencurigai seorang pria yang berinisial YH petentengan banyak gaya lalu saat diinterogasi dan di geledah petugas berhasil ditemukan 1 buah bungkus rokok dan 2 klip shabu dimana 1 bungkus klipnya berisi paket besar dan 1 klip berklip kecil dan 10 buah plastik klip kosong yang ditemukan tidak jauh jaraknya dari sekitar tempat YH berdiri. Tersangka kami amankan ke Mapolsek Galang," ucap Kapolsek Galang AKP RGM. Hutagalung, SH .

Tersangka dijerat undang-undang pidana penyalahgunaan narkotika dan di ancam hukuman diatas lima tahun penjara. (wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini