TANJUNGBALAI | Seorang pelaku penganiayaan terhadap Sutiono (67), warga Jalan Sawo, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, berhasil diamankan Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai.
Tersangka yang diamankan yakni Andi Panjaitan alias Andi (25), warga Jalan Garuda, Kelurahan Betingkuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Sementara, dua orang pelaku lainnya masih diburon Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (23/7/2020) menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Minggu 19 Mei 2020 di Tangkahan Sri Muara, Jalan Garuda, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Awalnya penganiayaan dilakukan Andi Panjaitan dan lainnya dengan cara memukul dan menendang korban.
"Pemukulan dilakukan dengan sebilah parang dan martil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah gigi dan bibir luka akibat pukulan benda tumpul," ujar Iptu Ahmad Dahlan.
Mendapat laporan penganiayaan tersebut, lanjut Ahmad Dahlan, petugas melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi hingga didapat identitas pelaku penganiayaan tersebut dilakukan Andi Panjaitan dan temannya.
"Pada Rabu 22 Juli 2020, petugas mendapatkan informasi keberadaan Andi Panjaitan. Selanjutnya petugas bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Andi. Pelaku diamankan di Polsek Teluk Nibung untuk dilakukan proses selanjutnya," pungkasnya. (Surya/Sdy)
Tersangka yang diamankan yakni Andi Panjaitan alias Andi (25), warga Jalan Garuda, Kelurahan Betingkuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Sementara, dua orang pelaku lainnya masih diburon Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (23/7/2020) menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Minggu 19 Mei 2020 di Tangkahan Sri Muara, Jalan Garuda, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Awalnya penganiayaan dilakukan Andi Panjaitan dan lainnya dengan cara memukul dan menendang korban.
"Pemukulan dilakukan dengan sebilah parang dan martil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah gigi dan bibir luka akibat pukulan benda tumpul," ujar Iptu Ahmad Dahlan.
Mendapat laporan penganiayaan tersebut, lanjut Ahmad Dahlan, petugas melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi hingga didapat identitas pelaku penganiayaan tersebut dilakukan Andi Panjaitan dan temannya.
"Pada Rabu 22 Juli 2020, petugas mendapatkan informasi keberadaan Andi Panjaitan. Selanjutnya petugas bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Andi. Pelaku diamankan di Polsek Teluk Nibung untuk dilakukan proses selanjutnya," pungkasnya. (Surya/Sdy)