Aniaya Boru Marpaung, Polsek Pantai Cermin Ciduk Siburian di Kafe

Sebarkan:
SERDANGBEDAGAI | Jampiter Siburian alias Jampi (33) diciduk Tekab Polsek Pantai Cermin dari sebuah kafe di daerah Kuala Putri Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (26/7/2020) diri hari.

Pasalnya, pria yang menetap di Dusun I Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap Dina Marlina Marpaung (32) warga yang sama.

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang melalui Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu kepada wartawan, Senin (27/7/2020) mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Lubuk Saban, Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Kejadiannya pada Jumat (17/7/2020) sekira pukul 20.00 WIB, pada saat itu, Mak Eka pemilik penjualan ikan bersama anggotanya bernama Gawat datang dari Pasar

Tak lama kemudian, pelaku datang meminta uang kepada Mak Eka lalu berkata "Gara gara kau semalam anggotaku pulang,"

"Mana aku yang menyuruh orang ini pulang," kata pelaku.

Kemudian pelaku menuju arah saksi Anju Samosir (23) dan berkata sambil melempar saksi dengan batu es.

"Siapa yang menyuruh kau pulang," katanya sambil memukuli Anju dengan meggunakan kedua tangannya.

Tak puas, pelaku mengambil sekop dan memukulkan lagi ke arah Anju, lalu karena takut, Anju menjawab, "Kakak ini yang menyuruh pulang," sambil menunjuk ke korban Boru Marpaung.

Sambil marah-marah, Siburian langsung melemparkan sekop ke arah Boru Marpaung. Akibatnya, mengenai mata kaki sebelah kiri korban yang menyebabkan luka sobek yang selanjutnya korban diantar berobat di Desa Lubuk Saban dan dirujuk ke RS Melati Perbaungan.

Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Pantai Cermin sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/39/VII/2019/SU/Res Sergai/Sek Cermin tanggal 18 Juli 2019.

Dari proses penyelidikan yang dilakukan, dan keterangan saksi-saksi, barang bukti serta didapatkan bukti permulaan yang cukup maka didapat informasi tentang keberadaan tersangka di salah satu Kafe di daerah Kuala Putri, Kecamatan Pantai Cermin.

Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin bersama tim, Minggu (26/7/2020) berhasil melakukan penindakan dan mengamankan tersangka dari Kafe tersebut dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pantai Cermin.

"Tersangka terlibat kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolsek. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini