3 dari 5 Pelaku Penganiayaan Diamankan Polres Tanjung Balai

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Petugas Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 3 dari 5 orang pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap Evin Edward Sitorus (47), warga Jalan Nelayan, Kelurahan Selat Lancang.

Ketiga tersangka ditangkap pada Rabu (1/7/2020) berdasarkan laporan Afniyanti Panjaitan (37), Jalan Nelayan, Kota Tanjung Balai.

Ketiga tersangka diantaranya Khairuddin alias Udin (44), warga Gang Aman Pulau Simardan Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, M. Ikbal Batubara (43), Jalan HM. Nur, Gang Suka Damai Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar dan Abral Nasution (38), warga Jalan Burhanuddin Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Dua pelaku lainnya Sahrul (37), warga Aceh dan Waldis warga Jalan Pandan masih dikejar (DPO).

Kapolres Tanjung Balai diwakili Waka Polres Kompol Jumanto, Kamis (2/7/2020) mengatakan, kejadian berawal antara kelima pelaku cekcok mulut dengan korban Evin pada Selasa (23/6/2020) di lokasi rumah Waldis, Jalan Pandan, Kota Tanjung Balai.

"Awalnya pelaku Ikbal memanggil korban dan membawanya ke TKP. Setelah cekcok mulut itu terjadi, kelima orang pelaku langsung memukul korban," ujar Jumanto.

Kemudian, kelima pelaku menutup mata korban dengan lakban dan membawa korban menaiki mobil ke arah Pulau Raja Asahan.

Sesampainya di Jalan Asahan, tepatnya didekat RM. Status quo mobil yang mereka tumpangi menabrak mobil ambulance.

Pada saat itu, korban berteriak minta tolong dan diselamatkan oleh personel Polsek Pulau Raja dan membawa korban ke Polres Tanjung Balai.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat pada wajah, kepala dan badan korban. Atas kejadian tersebut pelapor (istri korban) merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai.

"Dari ketiga pelaku turut diamankan barang bukti 1 buah batu batako, 1 gulung lakban, 4 helai baju yang berdarah milik pelaku, 1 pisau dan 1 dompet milik korban," ucap Jumanto. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini