Wali Kota Tebingtinggi Diminta Cabut SK Tim Relokasi Pedagang Pasar Kain

Sebarkan:
Penampakan Pasar Kain Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI | DPC LSM KPK-RI Kota Tebingtinggi kembali mendesak agar Wali Kota segera mencabut SK Walikota Tebingtinggi Nomor: 501/195 tahun 2018 tentang pembentukan tim relokasi Pasar Kain dan Pasar Induk yang ditetapkan 30 Januari 2018.

SK itu diminta dicabut dan kewenangannya diserahkan ke Dinas Perdagangan Pemko Tebingtinggi, Sumut.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat DPC LSM KPK-RI tertanggal 25 Juni 2020 dan ditujukan kepada Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan.

Dalam surat KPK-RI Tebingtinggi yang ditandatangani Ketua Fahmi Ismail itu, disebutkan kinerja Ketua Tim Relokasi Ir Oki Doni yang juga Wakil Wali Kota Tebingtinggi tidak maksimal menjalankan tugasnya.

Hal ini terlihat sudah hampir 2 tahun Pasar Kain yang berlokasi di Jalan MT Haryono beroperasi, namun kios di lantai 2 dan 3 hingga saat ini belum berpenghuni.

Selain itu, hasil investigasi KPK-RI, ditemukan kejanggalan dalam pembagian kios terhadap para pedagang. Ada pedagang Maida br Malau yang sudah puluhan tahun berjualan di Pasar Kain sebelum direnovasi, namun setelah selesai direnovasi, dia malah tidak mendapat kios di Pasar Kain.

Ironisnya, kekosongan pedagang di lantai 2 dan 3 Pasar Kain, malah Dinas Perdagangan yang dituding tidak bekerja maksimal, sementara untuk perpindahan atau penempatan pedagang untuk Pasar Kain merupakan tanggungjawab tim relokasi pedagang.

Melihat kondisi tersebut, KPK-RI meminta agar Wali Kota Tebingtinggi segera mencabut SK tim relokasi dan menyerahkan tanggungjawab penempatan pedagang Pasar Kain kepada Dinas Perdagangan. (Sdy/Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini