Seorang Pelaku Jambret Diamankan di Tebingtinggi

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Jalohon Damanik (38), warga Batu 2, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, diamankan warga karena kedapatan melakukan jambret di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Sabtu (6/6/2020).

Sementara, ada satu pelaku lainnya bernama Frangki Sianipar (27) berhasil melarikan diri.

Korban diketahui bernama Dwi Oktavianti (16) warga Jalan Pala, Lingkungan 3, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Awalnya korban hendak membeli buah di Jalan KF Tandean. Saat korban turun dari sepeda motor dan hendak membeli buah, ia tidak menyadari handphone miliknya tidak ada di kantong.

Kemudian datang kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah. Tiba-tiba anak dari penjual buah melihat pelaku sedang mengambil Handphone merk Vivo didalam dashboard sepeda motor korban.

Kedua pelaku langsung melarikan diri dan dikejar oleh warga. Pelaku langsung diamankan warga di Jalan Sei Bahbolon, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Mendapat laporan itu, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebingtinggi bersama personil Polsek Rambutan dan Polsek Padang Hulu turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku jambret tersebut.

Petugas yang dipimpin Aiptu Terlaksana Sembiring langsung mengamankan pelaku dan barang bukti handphone ke Polsek Rambutan untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku jambret itu.

"(Pelaku) Sementara masih diperiksa. Coba hubungi Kanit Reskrim," ujarnya singkat. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini