SIMALUNGUN - Management PTPN III Unit Kebun Bangun menyelesaikan pengambilalihan areal garapan seluas sekira 3 hektar di Afd III Kebun Bangun, Kabupaten Simalungun, secara Sukarela tanpa sagu hati (ganti rugi).
Adapun areal tersebut telah diusahai dan dikuasai masyarakat sejak tahun 1990 dan dijadikan areal persawahan.
Manager PTPN III Kebun Bangun Eko Susanto, menyampaikan bahwa sudah menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai karyawan BUMN untuk menjaga aset BUMN.
"Kita tetap berkomitmen untuk menjaga setiap jengkal yang menjadi aset PTPN III. Areal-areal garapan yang ada di Kebun Bangun akan kita selesaikan dengan pendekatan-pendekatan secara sosial kemanusiaan, namun tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum," kata Eko Susanto.
Dalam hal garapan persawahan ini, lanjut Eko Susanto, pihaknya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat penggarap yang dengan sukarela mau mengembalikan areal tersebut kepada pihak PTPN III.
"Kedepan kami akan koordinasi dengan bagian tanaman kantor direksi untuk menindak lanjuti penanaman Tanaman produktif di areal tersebut," ujarnya.
Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Bangun Doni F Manurung menambahkan kegiatan pemasangan plang HGU tersebut dihadiri hadir langsung Manager Eko Susanto didampingi seluruh Karyawan Pimpinan Kebun Bangun, Kepala Pengamanan dan Mandor-Mandor Afdeling.
"Pada tanggal 15 Juni 2020 diadakan penandatangan berita acara penyerahan areal garapan dan tanggal 16 pemasangan plang HGU, kemudian dilaksanakan penanaman tanaman mahoni dan bendo sebagai tanaman sementara di perbatasan HGU," kata Doni Manurung, Rabu (17/6/2020). (John)
Adapun areal tersebut telah diusahai dan dikuasai masyarakat sejak tahun 1990 dan dijadikan areal persawahan.
Manager PTPN III Kebun Bangun Eko Susanto, menyampaikan bahwa sudah menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai karyawan BUMN untuk menjaga aset BUMN.
"Kita tetap berkomitmen untuk menjaga setiap jengkal yang menjadi aset PTPN III. Areal-areal garapan yang ada di Kebun Bangun akan kita selesaikan dengan pendekatan-pendekatan secara sosial kemanusiaan, namun tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum," kata Eko Susanto.
Dalam hal garapan persawahan ini, lanjut Eko Susanto, pihaknya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat penggarap yang dengan sukarela mau mengembalikan areal tersebut kepada pihak PTPN III.
"Kedepan kami akan koordinasi dengan bagian tanaman kantor direksi untuk menindak lanjuti penanaman Tanaman produktif di areal tersebut," ujarnya.
Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Bangun Doni F Manurung menambahkan kegiatan pemasangan plang HGU tersebut dihadiri hadir langsung Manager Eko Susanto didampingi seluruh Karyawan Pimpinan Kebun Bangun, Kepala Pengamanan dan Mandor-Mandor Afdeling.
"Pada tanggal 15 Juni 2020 diadakan penandatangan berita acara penyerahan areal garapan dan tanggal 16 pemasangan plang HGU, kemudian dilaksanakan penanaman tanaman mahoni dan bendo sebagai tanaman sementara di perbatasan HGU," kata Doni Manurung, Rabu (17/6/2020). (John)

