Polsek Bilah Hilir Ringkus Pria Pecandu Sabu

Sebarkan:
LABUHANBATU - Dibawah pimpinan Kapolsek Bilah Hilir AKP Krisnad Napitupuluh, personil Polsek selalu semangat dalam menjalankan tugasnya.

Terbukti, Selasa (16/6/2020), Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil meringkus seorang pria diduga karena candu obat terlarang, dengan tuduhan pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Krisnad Napitupuluh, Rabu (17/6/2020), menjelaskan, pria berinisial Zul alias I’in (37) warga Pirbun Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara tersebut diringkus di kediamannya setelah, pihak Polsek Menerima informasi dari warga.

"Terduga kita amankan di kediamannya setelah mendapat informasi dari warga yang merasa resah dengan kegiatan Zul yang menggunakan obat terlarang di kediamannya," sebut AKP Krisnad Napitupulu.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas yang dikomandoi Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Iptu OR Tambunan SH, tidak mau menyiakan waktu, dan langsung bergerak cepat.

"Sekira pukul 20.00 WIB, personel kita bergerak menuju lokasi yang dimaksud, dan melakukan pengerebekan dan pelaku nama Zul sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap,” tambah AKP Krisnad.

Masih menurut Kapolsek, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip kecil bening yang didalamnya terdapat sabu, 2 buah mancis, 1 buah bong lengkap terpasang pipet dan 1 buah kaca pirex.

"Kini Zul dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya. (Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini