JAKARTA | Mabes Polri dan jajaran cukup signifikan dalam menangani kasus yang ada kaitannya dengan pandemi Covid-19. Sebagian pelakunya sudah ditahan, sebagian lagi masih berproses.
Kasus-kasus yang ditangani tersebut diantaranya, Kasus hoax mencapai 130.680 kasus. Kemudian kasus pidana umum sebanyak 75.755 kasus.
Selanjutnya, kasus tindak pidana ekonomi terdiri dari 151.003 kasus penimbunan dan 161.077 kasus pelanggaran penjualan sembako dan alat kesehatan.
Dari kasus penyebaran hoax terkait Covid-19, Polri menetapkan 17 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan 87 orang sedang dalam proses.
"Seluruh berita hoaks tentang Covid-19 mencapai 137.829 kasus dan sebanyak 130.680 kasus sedang diselidiki. Sudah ada 17 orang tersangka yang ditahan dan 87 orang sedang dalam proses. Sebanyak 66 orang diantara mereka laki-laki dan 38 perempuan," ujar personel Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Brigjen Pol Darmawan Sutawijaya dalam keterangan tertulisnya. (Red)
Kasus-kasus yang ditangani tersebut diantaranya, Kasus hoax mencapai 130.680 kasus. Kemudian kasus pidana umum sebanyak 75.755 kasus.
Selanjutnya, kasus tindak pidana ekonomi terdiri dari 151.003 kasus penimbunan dan 161.077 kasus pelanggaran penjualan sembako dan alat kesehatan.
Dari kasus penyebaran hoax terkait Covid-19, Polri menetapkan 17 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan 87 orang sedang dalam proses.
"Seluruh berita hoaks tentang Covid-19 mencapai 137.829 kasus dan sebanyak 130.680 kasus sedang diselidiki. Sudah ada 17 orang tersangka yang ditahan dan 87 orang sedang dalam proses. Sebanyak 66 orang diantara mereka laki-laki dan 38 perempuan," ujar personel Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Brigjen Pol Darmawan Sutawijaya dalam keterangan tertulisnya. (Red)

