SIMALUNGUN - Satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun berhasil mengamankan HS (33), terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Pelaku ditangkap pada Selasa (16/6/2020) setelah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat. Dia diamankan karena memiliki sabu dan ganja," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman, Rabu (17/06/2020) malam.
Saat pelaku diamankan petugas menemukan barang bukti berupa 1 kantongan hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi 1 bungkus plastik klip sedang dan 5 plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dgn berat kotor total 1,90 gram.
"Barang bukti diamankan dari tangan pelaku," ujar Lukman.
Selain itu, lanjut Lukman, petugas turut mengamankan 1 bungkus kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) batang rokok yang bercampur dengan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,11 gram dan 1 unit Handphone Merk LG warna hitam.
Kepada petugas yang mengintogasi, pelaku mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial A warga Perdagangan.
"Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut," pungkasnya. (John)
"Pelaku ditangkap pada Selasa (16/6/2020) setelah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat. Dia diamankan karena memiliki sabu dan ganja," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman, Rabu (17/06/2020) malam.
Saat pelaku diamankan petugas menemukan barang bukti berupa 1 kantongan hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi 1 bungkus plastik klip sedang dan 5 plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dgn berat kotor total 1,90 gram.
"Barang bukti diamankan dari tangan pelaku," ujar Lukman.
Selain itu, lanjut Lukman, petugas turut mengamankan 1 bungkus kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) batang rokok yang bercampur dengan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,11 gram dan 1 unit Handphone Merk LG warna hitam.
Kepada petugas yang mengintogasi, pelaku mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial A warga Perdagangan.
"Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut," pungkasnya. (John)

