Niat Kabur Lewat Pintu Belakang, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Aceh Timur

Sebarkan:
ACEH TIMUR | Polisi Sektor (Polsek) Julok kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (24/6/2020).

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan 19 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,90 gram, 2 buah kaleng rokok, 1 perangkat alat hisap/bong, 1 buah dompet dan 1 unit handphone.

Pelaku yang berinisial MD (36) merupakan warga Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolsek Julok AKP Masri Aswara, Kamis (25/6/2020), mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga yang menyebutkan bahwa di rumah pelaku sering didatangi oleh orang yang tidak dikenal warga sekitar.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Julok Bripka Irwanyah melaporkan informasi tadi kepada Kapolsek yang selanjutnya memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan.

"Kanit Reskrim bersama sejumlah angota langsung menuju ke rumah pelaku. Sesampainya di lokasi petugas melakukan penggeladahan," kata kapolsek.

Pada saat akan dilakukan penggeladahan, pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, namun usahanya gagal, karena di luar sudah ada anggota Polsek Julok yang siaga.

Kemudian pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang disimpan di belakang pintu kamar depan rumah milik pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengaku/membenarkan semua barang bukti tersebut di atas miliknya.

"Atas temuan tersebut pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Julok yang selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata AKP Masri Aswara.

Atas kejadian tersebut Pelaku telah melanggara Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara. (Said)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini