Ahli Tidak Bawa LPH, Sidang Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas di DPRD Humbahas Sempat Terhenti

Sebarkan:
MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp520 juta terkait pengadaan pakaian dinas di Sekretariat DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2014 dan 2015 yang berlangsung secara teleconference (online) sempat terhenti di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Pasalnya majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata mempertanyakan tentang tidak dilampirkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut pada BAP yang diterima majelis hakim dari tim penuntut umum.

"Iya. Kami paham. Ini kan menyangkut nasib orang (terdakwa, red). Pengalaman kami dalam menyidangkan perkara korupsi, harus jelas diuraikan item mana saja yang diaudit sehingga ditemukan ada kekurangan sekian rupiah yang menurut saudara sebagai ahli berkesimpulan sekian rupiah kerugian keuangan negaranya," urai Jarihat kepada Bakti Ginting, saksi ahli dari BPK Perwakilan Sumut.

Dalam persidangan tersebut Riko Dermawan Hasibuan, salah seorang anggota tim penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa dari LBH Shankara Mulia Cabang Medan sempat interupsi dan menyatakan keberatan dengan keterangan ahli yang dihadirkan tim JPU karena tidak membawa LHP.

Keberatan senada juga diungkapkan ketiga terdakwa Rudy Jaya Edianto Pasaribu, JumilerArsito Pane (38) serta rekanan Parta Simamora (50), masing-masing berkas terpisah lewat monitor teleconference.



Saksi Ahli Lain

Jarihat Simarmata pun menunda pemeriksaan lebih lanjut terhadap Bakti Ginting dan dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat Dina, ahli pertenunan dari Universitas Negeri Medan (Unimed).

Ahli mengaku telah melakukan uji laboratorium (lab) tentang pakaian jadi yang diterima dari JPU guna mengetahui kandungan bahan  Wolly Crepe (acap disebut: bahan wol, red). Di antaranya lewat pembakaran kemudian pencampuran air cuka dan zat kimia lainnya.

"Dalam kontrak yang Saya terima dari pak jaksa, pakaiannya dengan bahan wol mutu baik. Hasil uji lab bahan wolnya hanya berkisar 10 hingga 30 persen Yang Mulia," urainya.

Ahli dari BPK Perwakilan Sumut Bakri Ginting pun kembali didengarkan pendapatnya. Menurutnya, BPK Perwakilan Sumut dalam melakukan audit hasil pengadaan pakaian dinas di Sekretariat DPRD Humbahas tersebut juga melibatkan ahli dari disiplin ilmu lainnya.

Sebagai ahli, timpalnya menjawab pertanyaan hakim ketua, sekalipun pakaian dinas tersebut selesai dikerjakan rekanan namun karena tidak sesuai dengan isi kontrak pengadaan (secara lumpsum, red) disimpulkan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Seharusnya Tidak Ditenderkan 

Sebelumnya juga tim penuntut umum dari Kejati Sumut dan Kejari Humbahas mengahadirkan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) lewat teleconference. 

Menurut pendapatnya, berdasarkan UU Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tender pengadaan pakaian dinas di Sekretariat DPRD Humbahas TA 2014 dan 2015 tersebut tidak layak ditenderkan.

Hasil pemeriksaan LKPP, Pokja / Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan cek dan ricek. Seharusnya sebelum tender dilakukan Harga Perkiraan Sementara (HPS).

Selain itu, menurut pendapatnya, rekanan yang diumumkan sebagai pemenang tender tidak layak sebagai peserta tender bila dilihat dari kondisi perusahaan secara kualitas dan fasilitas pendukung. Fakta lainnya, rekanan mensub pekerjaan kepada perusahaan lain dan hal itu tidak diperkenankan. Sidang dilanjutkan, Kamis depan (2/7/2020) dengan pemeriksaan ketiga terdakwa maupun saksi meringankan para terdakwa, bila memang ada. (Rbs)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini