![]() |
| Ketua IJTI Sumut Budiman Tanjung (kanan) bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin usai bersilaturahmi di Polda Sumut beberapa waktu lalu. |
"Melalui WhatsApp (WA) kemarin Budiman Amin menyatakan sangat menyesalkan tindakan arogansi oknum dari salah satu organisasi kepemudaan di Kabupaten Batubara tersebut dan meminta Pak Kapolres menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan dan ancaman terhadap jurnalis iNews Tv Fadly Pelka," kata Sekretaris IJTI Astra Taufiq, Selasa (23/6/2020) di markas Wappress di Lima Puluh.
Di bagian lain orang pertama di IJTI Sumut tersebut juga memberikan support kepada Fadly Pelka sebagai salah satu anggota IJTI Sumut dan mendesak agar laporan pengaduan Fadly segera diproses hingga ke pengadilan.
"Agar ada efek jera. Sebab tugas-tugas jurnalistik juga dilindungi oleh Undang Undang," pungkas Astra taufiq.
Pemberitaan Bansos
Jurnalis Fadly Pelka dalam laporan pengaduannya ke Polres Batubara menyebutkan dirinya diduga telah difitnah dan diancam oleh oknum Ketua KNPI Batubara berinisial RM.
Fadly Pelka tidak terima dengan bahasa RM di media sosial facebook (fb) yang mengatakan bahwa dirinya dipesan dan dibayar untuk membuat berita tayangan televisi terkait kegiatan bantuan sosial (bansos) sembako di MNC TV.
Pelapor juga dituding menyajikan berita yang tidak jelas seolah tidak sesuai fakta. Padahal berita tersebut berdasarkan rekaman audio visual dan wawancara di lapangan.
Terlapor (RM, red) disebut-sebut masih keluarga dekat Bupati Batubara itu melalui pesan WA yang ditujukan kepada Fadly Pelka mengeluarkan kata-kata berbau ancaman.
Korban Fadly Pelka baru-baru ini juga berharap agar permasalahan menimpa dirinya harus sampai ke meja hijau demi efek jera kepada pihak yang menghalang-halangi dan mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
UU ITE
Terkait tindakan yang dilakukan oleh RM, mendapat atensi Ketua Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) Kabupaten Batubara Helmisyam Damanik .
Menurutnya tindakan yang dilakukan RM berpotensi melanggar KUHP Pasal 369 ayat 1 juncto UU ITE No 19 thn 2016 Pasal 4b dan UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 2.
Berdasarkan hal itu Helmisyam mendukung seruan Ketua IJTI Sumut yang mendesak Kapolres Batubara segera menindaklanjuti kasus yang menimpa Fadly Pelka. (RBS)

