Jalan Pancasila Digerebek, 4 Pengguna dan Pengedar Sabu Diamankan

Sebarkan:
DIGEREBEK:Keempat tersangka yang diamankan Tim Tekab Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

MEDAN - Tim Tekab Reskrim Polsek Percut Sei Tuan amankan empat pria diduga pengedar dan pemakai shabu-shabu dari Jalan Pancasila Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan pada Selasa (2/6/2020). 

Keempat tersangka yakni Sahrudi (38) warga Jalan Veteran Pasar 5 Helvetia, Sandi (35) warga Jalan Laksana Desa Seintis, Anas Suarno (36) warga Jalan Pancasila Desa Tembung dan Bayu Surya Nugraha (32) warga Jalan Pancasila Gang Padangbolak Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo, Kamis (4/6/2020) mengatakan, penangkapan keempat tersangka dilakukan Panit Reskrim Iptu Bambang SH MH dan Ipda Opy yang sebelumnya menerima informasi akan ada transaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Jl.Pancasila Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Tim melakukan penggerebekan pada rumah tersebut. Dalam sebuah kamar ditemukan 3 pria yakni Sahrudi, Sandi dan Anas Suarno. Dari tangan ketiganya disita satu bungkus plastik klip berisikan shabu,” ujar Kompol Aris.

Tambah Aris, petugas kemudian melihat sebuah kotak di selokan, setelah diperiksa di dalamnya dua bungkus plastik klip berisikan shabu-shabu milik Bayu Surya Nugraha yang kemudian ditangkap di kamar mandi. 

Turut diamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip berisikan shabu sabu berat 16 gram, tiga buah dompet, empat unit HP, satu buah jam tangan dan timbangan elektrik.

"Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa kekomando untuk proses lanjut,” tambah Kompol Aris. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini