Berubah jadi Ruko, Kota Tebingtinggi Gagal Miliki Hotel Bintang 4

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Rencana pembangunan hotel berbintang 4 yang berlokasi di Jalan KF Tandean, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, batal. Pihak pengelola telah merubahnya menjadi bangunan rumah toko (Ruko).

Pantauan di lokasi, Kamis (4/6/2020), tampak bangunan bersegi empat berderet dan di pagar seng yang terpasang baliho Hotel Bintang 4 Pertama di Tebingtinggi Grand Mansion Hotel. Dan dilengkap dengan design hotel yang akan dibangun.

Informasi yang dihimpun di lokasi, proses pembangunan yang direncanakan menjadi hotel bintang 4 ini dimulai November 2019 yang lalu.

Namun, jika dilihat dari bentuk bangunan tidak sesuai dengan baliho yang terpampang.

"Awalnya kami dengar memang mau bangun hotel, tapi sepertinya sudah berubah fungsi menjadi ruko," ujar seorang warga sekitar.

Selaku masyarakat Tebingtinggi, ia merasa bangga dan senang adanya hotel berbintang 4 di Tebingtinggi. Dengan adanya hotel, peluang kerja dan peningkatan ekonomi di sekitar hotel.

"Pasti menyerap tenaga kerja dari warga Tebingtinggi, dan usaha kecil sekitar hotel pasti laris. Namun ini tiba-tiba gak jadi, kami pasti kecewa," ujar warga itu.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi Iman Irdian Saragih meminta Komisi II untuk memanggil Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) dan Pengelola (Owner) terkait perubahan izin pembangunan hotel bintang 4 menjadi ruko tersebut.

"Komisi II harus mempertanyakan perubahan izin tersebut. Pembatalan bangunan hotel tersebut juga telah membohongi Pemko Tebingtinggi," ujar Iman Irdian yang akrab disapa Dian.

Menurutnya, perubahan izin tersebut jelas merupakan pembohongan publik.

"Saya diundang dan langsung hadir ikut meletakkan batu pertama pembangunan hotel. Tapi perubahan bangunan tidak diberitahu. Ini harus dimintai penjelasan baik dari dinas terkait maupun pengelola," ungkapnya.

Terkait sudah terbitnya izin menjadi ruko, ia mengaku tidak mengetahui dan jika benar sudah berubah izinnya seharusnya harus dilakukan peninjauan ulang.

"Hentikan dulu proses pembangunannya, semua pihak harus dimintai keterangan terkait perubahan tersebut," ucapnya.

"Satpol PP harus turun meninjau langsung, apakah benar ada IMB Ruko dan apa ada izin reklame dari baliho hotel yang terpampang," tegas Ketua DPC PDIP Kota Tebingtinggi ini.

Terpisah, Kadis PMPPTSP Surya Darma, membenarkan awalnya pengusaha memang mau membangun hotel. Namun, dibatalin dan menjadi ruko sebanyak 50 unit.

"Pemberitahuan perubahan pembangunan sudah disampaikan ke Pemko, IMB nya sudah terbit," katanya.

Surya menjelaskan, pengusaha menerangkan ada beberapa pertimbangan di lokasi tersebut tidak dibangun hotel.

"Itu saran pendapat konsultan dari Jakarta. Lokasi pembangunan hotel dialihkan ke depan Pasar Sakti," ujarnya.

"Prinsipnya tidak ada pengalihan izin. Pemko belum ada menerbitkan IMB hotel di lokasi tersebut," pungkasnya. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini