PALUTA - Dalam rangka memastikan penyelenggaraan program JKN-KIS berjalan dengan optimal, BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan menggelar Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Padang Lawas Utara bersama Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui video conference, Selasa (9/6/2020).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Lenny Marlina T. U. Manalu dalam pemaparannya menyampaikan beberapa hal, termasuk apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dan Sekretaris Daerah selaku Ketua Forum dalam memastikan keberlangsungan pembayaran iuran wajib Pemerintah Daerah dan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk pembayaran IW Pemda dan PD Pemda. Untuk wilayah kerja kami yang tepat waktu saat ini adalah Kabupaten Padang Lawas Utara. Beberapa kabupaten lainnya masih ada keterlambatan pembayaran sehingga akan terkendala bagi kami pembayaran pada faskes," ucap Lenny.
Lenny melanjutkan, Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 data peserta Jamkesda atau PD Pemda (Peserta yang dibayarkan oleh pemerintah daerah) tidak lagi berasal dari Basis Data Terpadu (BST) Dinas Sosial, melainkan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sumber datanya dihimpun dari Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah dalam hal ini memiliki hak mutlak dalam menentukan dan mendaftarkan warganya yang berhak mendapatkan bantuan iuran JKN-KIS baik yang dibiayai dari APBD maupun APBN.
Perubahan iuran yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 telah membuka peluang penambahan peserta PBI. Terdapat potensi selisih biaya antara penganggaran dengan nominal iuran yang ditetapkan pada bulan Juli hingga bulan Desember yang dapat dioptimalkan oleh Pemerintah Daerah untuk menambah jumlah peserta PBI.
Meskipun demikian, Lenny mengatakan kebijakan pemanfaatan potensi tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penuh dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Ibu Dinkes, dikeluarkannya Perpres 75 Tahun 2019 telah menetapkan bahwa kedepannya iuran JKN-KIS untuk kelas 3 tidak lagi sebesar Rp 42.000,00. Hal ini mengakibatkan ada potensi, dan kita bisa menambahkan lebih banyak masyarakat Padang Lawas Utara menjadi peserta JKN-KIS dari sini," ungkap Lenny.
Menanggapi penyesuaian iuran tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Burhan Harahap akan meneruskan usulan hasil analisa fiskal BPJS Kesehatan ke Bupati.
Dirinya meminta agar pihak-pihak terkait dapat mempersiapkan diri untuk rapat teknis membahas pemanfaatan selisih biaya tersebut.
"Karena terhitung Juli sampai Desember 2020 ada perubahan iuran JKN-KIS sehingga terdapat sisa dari yang telah dianggarkan pada tahun 2020. Ini pun nantinya perlu ditindaklanjuti dengan pertemuan oleh pihak terkait terutama dengan Tim Penganggaran Pemerintah Daerah. Rencana penambahan sebanyak 7.067 jiwa saya kira cukup banyak masyarakat yang tertolong," Jelas Burhan.
Tidak itu saja, Burhan juga mengingatkan bahwa masih banyak kendala yang perlu ditindaklanjuti oleh setiap anggota forum, dan meminta agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mendukung penyelenggaraan program JKN-KIS, khususnya di Kabupaten Padang Lawas Utara. (Syahrul)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Lenny Marlina T. U. Manalu dalam pemaparannya menyampaikan beberapa hal, termasuk apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dan Sekretaris Daerah selaku Ketua Forum dalam memastikan keberlangsungan pembayaran iuran wajib Pemerintah Daerah dan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk pembayaran IW Pemda dan PD Pemda. Untuk wilayah kerja kami yang tepat waktu saat ini adalah Kabupaten Padang Lawas Utara. Beberapa kabupaten lainnya masih ada keterlambatan pembayaran sehingga akan terkendala bagi kami pembayaran pada faskes," ucap Lenny.
Lenny melanjutkan, Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 data peserta Jamkesda atau PD Pemda (Peserta yang dibayarkan oleh pemerintah daerah) tidak lagi berasal dari Basis Data Terpadu (BST) Dinas Sosial, melainkan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sumber datanya dihimpun dari Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah dalam hal ini memiliki hak mutlak dalam menentukan dan mendaftarkan warganya yang berhak mendapatkan bantuan iuran JKN-KIS baik yang dibiayai dari APBD maupun APBN.
Perubahan iuran yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 telah membuka peluang penambahan peserta PBI. Terdapat potensi selisih biaya antara penganggaran dengan nominal iuran yang ditetapkan pada bulan Juli hingga bulan Desember yang dapat dioptimalkan oleh Pemerintah Daerah untuk menambah jumlah peserta PBI.
Meskipun demikian, Lenny mengatakan kebijakan pemanfaatan potensi tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penuh dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Ibu Dinkes, dikeluarkannya Perpres 75 Tahun 2019 telah menetapkan bahwa kedepannya iuran JKN-KIS untuk kelas 3 tidak lagi sebesar Rp 42.000,00. Hal ini mengakibatkan ada potensi, dan kita bisa menambahkan lebih banyak masyarakat Padang Lawas Utara menjadi peserta JKN-KIS dari sini," ungkap Lenny.
Menanggapi penyesuaian iuran tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Burhan Harahap akan meneruskan usulan hasil analisa fiskal BPJS Kesehatan ke Bupati.
Dirinya meminta agar pihak-pihak terkait dapat mempersiapkan diri untuk rapat teknis membahas pemanfaatan selisih biaya tersebut.
"Karena terhitung Juli sampai Desember 2020 ada perubahan iuran JKN-KIS sehingga terdapat sisa dari yang telah dianggarkan pada tahun 2020. Ini pun nantinya perlu ditindaklanjuti dengan pertemuan oleh pihak terkait terutama dengan Tim Penganggaran Pemerintah Daerah. Rencana penambahan sebanyak 7.067 jiwa saya kira cukup banyak masyarakat yang tertolong," Jelas Burhan.
Tidak itu saja, Burhan juga mengingatkan bahwa masih banyak kendala yang perlu ditindaklanjuti oleh setiap anggota forum, dan meminta agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mendukung penyelenggaraan program JKN-KIS, khususnya di Kabupaten Padang Lawas Utara. (Syahrul)

