MEDAN - Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I sabu seberat 98 gram, Frez Van alias Ivan (25), Rabu (10/6/2020) dalam sidang teleconference di ruang sidang Cakra 7 PN Medan divonis pidana 6 tahun penjara.
Selain itu majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata juga menghukum warga Jalan Mangkubumi Los II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun tersebut membayar denda Rp.1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana 3 bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU dari Kejari Medan. Unsur pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab sebelumnya terdakwa dituntut pidana 8 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, JPU ketika itu dihadiri Nelson Victor maupun penasihat hukum (PH) terdakwa, Intan Manullang menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.
Mengutip dakwaan JPU, Selasa petang (14/1/2020) memesan narkotika jenis sabu sabu pada Kanepan alias M Ibnu alias Bengkok (DPO) sebanyak 300 gram sabu seharga Rp.150 juta karena ada calon pembelinya.
Sore harinya sabu tersebut diterima terdakwa dari pria tidak dikenalnya mengaku orang suruhan Kanepan di bilangan Jalan Mangkubumi Los II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Sabu seberat 200 gram di antaranya telah terjual seharga Rp100 juta dan uangnya kemudian ditransfer terdakwa kepada Kanepan. Sisanya sekitar 98 gram lagi akan dijual kepada calon pembeli lain.
Lagi ketiban apes, calon pembeli ternyata anggota Ditresnarkoba Poldasu. Lewat sambungan telepon sempat disepakati harganya sebesar Rp53 juta.
Ketika diinterogasi, terdakwa Ivan mengakui tindak pidana menjadi kurir sabu sejak 2019 lalu. (RBS)
Selain itu majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata juga menghukum warga Jalan Mangkubumi Los II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun tersebut membayar denda Rp.1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana 3 bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU dari Kejari Medan. Unsur pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab sebelumnya terdakwa dituntut pidana 8 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, JPU ketika itu dihadiri Nelson Victor maupun penasihat hukum (PH) terdakwa, Intan Manullang menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.
Mengutip dakwaan JPU, Selasa petang (14/1/2020) memesan narkotika jenis sabu sabu pada Kanepan alias M Ibnu alias Bengkok (DPO) sebanyak 300 gram sabu seharga Rp.150 juta karena ada calon pembelinya.
Sore harinya sabu tersebut diterima terdakwa dari pria tidak dikenalnya mengaku orang suruhan Kanepan di bilangan Jalan Mangkubumi Los II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Sabu seberat 200 gram di antaranya telah terjual seharga Rp100 juta dan uangnya kemudian ditransfer terdakwa kepada Kanepan. Sisanya sekitar 98 gram lagi akan dijual kepada calon pembeli lain.
Lagi ketiban apes, calon pembeli ternyata anggota Ditresnarkoba Poldasu. Lewat sambungan telepon sempat disepakati harganya sebesar Rp53 juta.
Ketika diinterogasi, terdakwa Ivan mengakui tindak pidana menjadi kurir sabu sejak 2019 lalu. (RBS)

