Aniaya Teman Mantan Suami, Putri Politisi Rika Nainggolan Dipidana 6 Bulan Percobaan 1 Tahun

Sebarkan:
MEDAN - Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, Rika Rosario Nainggolan (31), warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang/Jalan Sei Serayu, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Majelis Hakim diketuai Hendra Sotardodo dalam amar putusannya, Selasa (9/6/2020) di ruang sidang Cakra 5 PN Medan menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan unsur pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, telah terbukti.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Rahma Dhea Saraswara menderita luka kemerahan di mata sebelah kiri, nyeri kepala sebelah kiri, sesuai hasil visum et repertum.

Fakta terungkap lainnya, setelah peristiwa penganiayaan, memang ada upaya perdamaian secara kekeluargaan dari keluarga terdakwa kepada saksi korban, teman mantan suami terdakwa, Dedy namun menemui jalan buntu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap putri salah seorang politisi di Sumut ini sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dari Kejari Medan alias conform.

Sebab pada persidangan terdahulu Joyce Sinaga memohon majelis hakim agar terdakwa dijatuhkan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Pantauan awal media, terdakwa Rika yang mengenakan kemeja putih tampak hanya tertunduk di 'kursi pesakitan'.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, baik terdakwa Rika Nainggolan maupun JPU menyatakan terima atas putusan yang baru dibacakan.

Sementara mengutip dakwaan JPU, Sabtu dinihari (7/9/2019) sekitar pukul 01.00 WIB saksi korban Rahma Dhea Saraswara dihubungi temannya bernama Rani lewat ponsel.

Korban sempat tersentak karena sepengetahuannya pria yang disebut 'lakinya' tersebut sedang berada di Jakarta.

Korban pun minta tolong agar saksi Rani mengambil foto teman prianya, Dedy Dengan mengendarai mobil, saksi korban pun berangkat ke Cafe dan Bar Shoot The Traders.

Setiba di lokasi hiburan tersebut dia langsung mendatangi Dedy yang saat itu sedang berdiri bersama terdakwa Rika Rosario Nainggolan.

Rahma sempat menepuk pundak kiri saksi Dedy, namun terdakwa berparas jelita itu spontan protes. Namun tidak dihiraukan korban dengan alasan tidak kenal sama terdakwa.

Pertengkaran mulut di antara kedua wanita jelita itu pun berlanjut hingga ke pelataran parkir cafe. Terdakwa tidak terima karena pria yang biasa disapanya 'bang Dedy' itu diperlakukan seperti itu.

Saksi korban yang sudah masuk kedalam mobil disuruhnya turun. Setahu bagaimana mirip atlet tinju, terdakwa 'menjotos' mata sebelah kiri saksi Rahma terdorong ke belakang.

Rambut korban sambil menendang paha sebelah kiri Rahma sebanyak dua kali. Rahma berusaha meronta namun tidak berhasil melepaskan cengkraman terdakwa. Malah bajunya sempat robek ditarik terdakwa.

Saksi korban mendapatkan 'bogem' dua kali' di mata sebelah kiri. Keduanya akhirnya berhasil dipisahkan saksi Dedy, Orlando Siahaan dan Bobi Herdian.

Rahma kemudian masuk ke mobilnya dan pergi meninggalkan Cafe dan Bar Shoot The Traders. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini