4 Elemen Masyarakat laporkan Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat Dinas PU Asahan

Sebarkan:
MEDAN | Empat elemen masyarakat, Kamis (25/6/2020) melaporkan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi oknum pejabat di lingkungan Dinas PU Kabupaten Asahan dan rekanan ke Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Sejumlah petunjuk juga turut dilampirkan pelapor yakni satu flashdisc disebut-sebut berisi rekaman video penerimaan dugaan gratifikasi tersebut.

Amin Anhari, selaku Ketua Komunitas Pemuda Asahan (Kompas) mewakili dari empat organisasi tersebut masing-masing, (Koalisi Aksi Masyarakat Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK), Komunitas Pemuda Peduli Asahan (Koppas) dan Koalisi 20 LSM (K20) mengatakan, ada suatu indikasi suatu tindak pidana korupsi atau lebih spesifik lagi, gratifikasi di lingkaran Dinas PU Kabupaten Asahan.

"Kami menduga gratifikasi ini terkait proyek pengerjaan hotmix di Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan," bebernya. 

Dalam rekaman video berdurasi beberapa menit itu, terlihat seorang oknum pejabat sedang duduk di sebuah sofa dan di depannya sudah ada tas laptop berwarna hitam. Tidak lama datang seorang oknum rekanan membawa sebuah plastik hitam dan mengeluarkan segepok uang pecahan Rp100.000 sebanyak 2 kali dan satu ikatan uang Rp50.000 diduga total Rp250 juta rupiah. 

"Jadi petunjuk rekaman video itu sudah diterima oleh pihak Kejatisu dan kami berharap supaya penegak umum segera bekerja untuk menyelidiki kebenarannya," tandas Amin. 

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi mengatakan apa yang disampaikan dari video itu tentu akan menjadi alat bukti dalam penyelidikan pihaknya nanti. 

"Namun laporan ini harus terlebih dahulu ke tangan pimpinan untuk disposisi ke bagian mana diproses dalam penyelidikannya, untuk saat ini belum tahu karena siang tadi Pak Kajati sudah keluar dari Kejati Sumut," pungkas Sumanggar. (Rbs)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini