2 Terdakwa Kurir Akui Sabu Hampir 1 Kg Disembunyikan di Sol Sepatu Akan Dibawa ke Jakarta

Sebarkan:
MEDAN | Dua terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat   hampir 1 kg (979,6 gram) yakni Muhammad Nasir (22) dan tetangganya Muhammad Isris (24) mengakui bahwa sabu yang disembunyikan di sol sepatu mereka masing-masing, akan dibawa ke Jakarta lewat Bandara Internasional Kuala Namu.

Hal itu dibenarkan kedua warga Dusun Kareung, Desa Buket Linteung Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tersebut, Rabu (24/6/2020) di ruang sidang Kartika PN Medan ketika JPU dari Kejati Sumut Nelson Victor S mengkonfrontir keterangan kedua saksi dari Ditres Narkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap mereka.

Dalam persidangan video conference (online) kedua terdakwa yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan mengatakan, bila sabu berhasil dibawa ke ibukota negara, mereka masing-masing akan mendapatkan upah Rp10 juta.

Kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya (PH) Intan Manullang menyatakan, belum sempat menikmati uang tersebut karena keburu dibekuk tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut. 

Mereka dibekuk dari salah satu kamar Hotel Serena Anggrek di Jalan Gatot Subroto Km 6,7, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Syafril Batubara, kedua terdakwa mengaku baru mendapatkan uang untuk ongkos dari Aceh ke Medan serta akomodasi penginapan. 

Kedua terdakwa sedang istirahat di hotel tersebut menunggu informasi lebih lanjut dari  pemilik sabu bernama Suhar (DPO) karena tiket pesawat mereka ke Jakarta belum mereka terima.

Laporan Masyarakat

Sebelumnya 2 saksi dari kepolisian Subit Shatz dan Ralph SImanjuntak yang melakukan penangkapan terhadap Muhammad Nasir dan Muhammad Idris menerangkan, bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Kedua saksi, Selasa dini hari (28/11/2019) sekira pukul 03.00 WIB langsung menggeledah tamu hotel serta .ruangan kamar nomor 303. 

"Mereka koperatif. Tidak ada melakukan perlawanan. Iya. Mereka juga menunjukkan sabu yang disembunyikan di sol sepatu mereka masing-masing," kata Simanjuntak menjawab pertanyaan JPU.

Sedangkan mengenai pria bernama Muhar, timpal rekannya Subit Shatz, masih dalam penyidikan tim Ditres Narkoba Polda Sumut.

Hakim ketua Syafril Batubara menunda sidang dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan materi tuntutan dari JPU. 

Kedua terdakwa (berkas terpisah) dijerat pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. (Rbs)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini