LANGKAT - Syafril SH, salah seorang praktisi hukum kelahiran Kabupaten Langkat menyoroti terkait dugaan adanya penyunatan bansos dan BST.
Ia meminta kepada pihak kepolisian yakni Polres Langkat agar mentaati instruksi yang telah dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa pekan lalu.
Kepada Metro Online.co, Selasa (26/5/2020), Syafril yang juga politisi PDIP ini mengatakan, semua pihak dan bahkan masyarakat telah mengetahui atas instruksi Preside Joko Widodo mengenai hukuman bagi oknum-oknum yang tega dan berani menyalahgunakan dan menyalurkan tidak tepat sasaran bantuan dampak Covid-19.
Dalam hal ini, pihak penegak hukum sebagai garda terdepan harus ambil sikap tegas terhadap oknum yang diduga telah menyalahgunakan dan menyalurkan bansos tidak tepat sasaran agar diperiksa dan diadili sesuai pidana para koruptor.
Lanjut Syafril, pada Selasa 8 Mei 2020 lalu telah dipublikasikan media bahwa di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, puluhan warga miskin tidak terdata sebagai penerima manfaat bansos dampak Covid-19. Sementara warga yang tergolong kaya malah mendapat bantuan.
Kemudian pada Senin 11 Mei 2020, juga telah diberitakan bahwa di Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat diduga bahwa puluhan warga miskin tidak terdata sebagai penerima manfaat bansos.
Selanjutnya pada Selasa 12 Mei 2020, diberitakan bahwa Kepala Dusun di Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit sebrang, Kabupaten Langkat diduga telah melakukan penyunatan bansos yakni beras 3 kg dan telur 1 rak per kepala keluarga.
Pada Jumat 15 Mei 2020 juga diberitakan bahwa puluhan warga miskin pencari brondolan di Desa Harapan Baru, Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat, tidak terdata sebagai penerima manfaat bansos dampak Covid-19.
Pada Jumat 22 Mei 2020, telah diketahui bahwa puluhan warga miskin dan janda tua renta yang tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah tidak terdata sebagai penerima bansos, sementara warga kaya gedungan dan punya kebun sawit luas malah terdata sebagai penerima bansos.
Lalu, pada Senin 25 Mei 2020, juga telah dipublikasikan bahwa Kepala Dusun Pante Gadung, Desa Bukit mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat diduga telah melakukan penyunatan 100 ribu rupiah dari dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari 39 kepala keluarga yang menerima bansos.
"Sudah adakah tindakan hukum yang dilakukan kepada oknum-oknum ini," terang Syafril.
Ia meminta agar pihak kepolisian yakni Polres Langkat, agar periksa oknum Kepala Dusun dan Kepala Desa dan secepatnya diadili dan dijatuhi hukuman sesuai hukuman bagi koruptor.
"Hal ini terindikasi pembiaran oleh penegak hukum, kami akan menyurati Presiden RI dan Kapolri," ungkapnya. (Lkt-1)
Ia meminta kepada pihak kepolisian yakni Polres Langkat agar mentaati instruksi yang telah dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa pekan lalu.
Kepada Metro Online.co, Selasa (26/5/2020), Syafril yang juga politisi PDIP ini mengatakan, semua pihak dan bahkan masyarakat telah mengetahui atas instruksi Preside Joko Widodo mengenai hukuman bagi oknum-oknum yang tega dan berani menyalahgunakan dan menyalurkan tidak tepat sasaran bantuan dampak Covid-19.
Dalam hal ini, pihak penegak hukum sebagai garda terdepan harus ambil sikap tegas terhadap oknum yang diduga telah menyalahgunakan dan menyalurkan bansos tidak tepat sasaran agar diperiksa dan diadili sesuai pidana para koruptor.
Lanjut Syafril, pada Selasa 8 Mei 2020 lalu telah dipublikasikan media bahwa di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, puluhan warga miskin tidak terdata sebagai penerima manfaat bansos dampak Covid-19. Sementara warga yang tergolong kaya malah mendapat bantuan.
Kemudian pada Senin 11 Mei 2020, juga telah diberitakan bahwa di Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat diduga bahwa puluhan warga miskin tidak terdata sebagai penerima manfaat bansos.
Selanjutnya pada Selasa 12 Mei 2020, diberitakan bahwa Kepala Dusun di Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit sebrang, Kabupaten Langkat diduga telah melakukan penyunatan bansos yakni beras 3 kg dan telur 1 rak per kepala keluarga.
Pada Jumat 15 Mei 2020 juga diberitakan bahwa puluhan warga miskin pencari brondolan di Desa Harapan Baru, Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat, tidak terdata sebagai penerima manfaat bansos dampak Covid-19.
Pada Jumat 22 Mei 2020, telah diketahui bahwa puluhan warga miskin dan janda tua renta yang tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah tidak terdata sebagai penerima bansos, sementara warga kaya gedungan dan punya kebun sawit luas malah terdata sebagai penerima bansos.
Lalu, pada Senin 25 Mei 2020, juga telah dipublikasikan bahwa Kepala Dusun Pante Gadung, Desa Bukit mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat diduga telah melakukan penyunatan 100 ribu rupiah dari dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari 39 kepala keluarga yang menerima bansos.
"Sudah adakah tindakan hukum yang dilakukan kepada oknum-oknum ini," terang Syafril.
Ia meminta agar pihak kepolisian yakni Polres Langkat, agar periksa oknum Kepala Dusun dan Kepala Desa dan secepatnya diadili dan dijatuhi hukuman sesuai hukuman bagi koruptor.
"Hal ini terindikasi pembiaran oleh penegak hukum, kami akan menyurati Presiden RI dan Kapolri," ungkapnya. (Lkt-1)

