Solar Ilegal Kuasai Pasar Gelap di Gabion Belawan

Sebarkan:
Ilustrasi
MEDAN - Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ilegal menguasai pasar gelap di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), Gabion, Belawan, Kota Medan.

Anehnya, permainan solar ilegal dilakukan para mafia berinisial EG, Hsn dan ALG belum ditindak secara hukum.

Informasi yang diperoleh, Minggu (10/5/2020), sejumlah truk tangki khusus transportir minyak solar sudah lama melakukan aktivitas bebas keluar masuk di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion Belawan.

Solar dari hasil praktik ilegal ini dipasok ke sejumlah kapal-kapal pukat trawl yang setiap harinya bersandar di gudang-gudang di Gabion Belawan.

Gudang-gudang dan kapal-kapal pukat trawl tersebut milik para pengusaha bermata sipit yang setiap harinya menangkap ikan dari zona tangkap nelayan kecil hingga ke perairan Selat Malaka.

Para pengusaha ikan dan pemilik gudang di kawasan Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan dengan mudah mendapatkan solar ilegal yang harganya dibawah harga industri.

Setiap harinya sejumlah truk tangki yang membawa ribuan liter hingga 5 ton BBM bebas masuk ke Gabion Belawan setelah melewati Mapolres Pelabuhan Belawan.

Diduga, kapal-kapal penangkap ikan yang setiap hari sandar di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan tanpa rekomendasi izin untuk memperoleh minyak dari Stasiun PSDKP Belawan dan PPSB Gabion Belawan.

Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Kecil Modern Indonesia (ANKM-I) Sumut Rahman Gafiqi menyebutkan BBM untuk kebutuhan kapal ikan di Gabion Belawan bersumber dari APMS dan SPDN ataupun Koperasi yang peruntukannya husus untuk nelayan, diluar dari itu BBM yang diangkut truk tangki dapat dikatakan ilegal.

"Jika penegak hukum terus membiarkan truk tangki tersebut bebas masuk Gabion Belawan tentunya dapat merugikan pemasaran produk Pertamina," ujar Rahman.

Ia meminta kepada aparat penegak hukum agar benar-benar fokus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap oknum-oknum pengusaha perikanan yang melakukan pembelian solar bersubsidi tanpa regulasi sesuai aturan yang berlaku.

"Jika aparat penegak hukum tidak tegas maka nasib nelayan kecil akan semakin tertindas dan terzolimi akibat regulasi yang tidak baik dan tidak benar itu," ujar Rahman. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini